MAKALAH
“TEORI
MONETER”
Disusun
oleh: Kelompok 1
1. Angga
Wijaya (11631092)
2. Meliyana
(11631106)
3. Yuni
atika (11631087)
Dosen
Pengampuh:
Oktafian
Historis,
PROGRAM STUDI
PERBANKAN
SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
CURUP
2013/2014
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi ALLAH Swt yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita semua.
Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang sederhana ini. Dan semoga Allah
senantiasa melimpahkan rahmatnya jua pada baginda nabi Muhammad Saw, dan para
pengikutnya hingga akhir zaman.
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah TEORI MONETER. Dengan tujuan
agar dapat memberi pemahaman yang lebih mudah serta efektif dalam perkuliahan.
Walaupun
makalah ini disusun dengan sedemikian seksama, namun kami menyadari masih
sangat banyak kekurangan disana-sini dalam makalah ini.Oleh karena itu dengan
segala kerendahan hati kami menghatur maaf dan mengharapkan masukan dan koreksi
dari pembaca,semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Pada makalah yang kami buat ini,kami membahas
tentang pemahaman,lembaga keuangan, jenis-jenis lembaga keuangan,dan peran
lembaga keuangan dalam perekonomian.
Di sini kami membahas tentang bagaimana peran
lembaga keuangan dalam perekonomian, baik lembaga keuangan Bank maupun bukan
Bank.
B.Rumusan masalah
1.jenis lembaga keuangan?
2. Peran lebaga keuangan dalam perekonomian
?
3. Apa saja lembaga keuangan bukan bank?
C.T ujuan
1. Untuk
mengetahui bagaimana peran lembga keuangan dalam perekonomian.
2. Untuk
mengetahui apa-apa saja lembaga keuangan bukan bank yang turut berperan dalam
pertumbuhan ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jenis lembaga keuangan
Kita
sering mendengar bahwa lembaga keuangan itu memiliki peran yang strategis Jenis
lembaga keuangandalam perekonomian suatu negara.pada dasarnya lembaga keuangan terdiri
dari bank-bank umum serta lembaga keuangan bukan bank.Bank umum adalah bank-bank
yang kewajiban-kewajibannya terdiri dari saldo rekening Koran. Di Indonesia
bank-bank umum ini meliputi bank-bank devisa (baik milik pemerintah maupun
swasta),bank asing,bank perkreditan rakyat,bank campuran,(swasta dan asing),
serta bank pembangunan.sementara itu lembaga-lembaga keuangan bukan bank terdiri dari lembaga-lembaga yang bergerak dalam pasar modal,perusahaan
asuransi,lembaga-lembaga penanam modal,lembaga pensiun.bank-bank umum beserta
otoritas moneter merupahkan system moneter di Indonesia.otoritas moneter
terdiri dari bank sentral(bank Indonesia) dan peerintah pusat, dalam hal ini
pemerintah melakukan kegiatan/fungsi moneter,seperti transaksi dengan IMF atau
mengadakan pinjaman dari luar negeri untuk memperkuat cadangan devisa.(bank
Indonesia,1982).[1]
Faktor
Produksi
(Tenaga, Modal, Tanah)
Rumah Tangga
Perusahaan
B.Peranan lembaga keuangan
Lembaga
keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:
Ø Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga
keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur,
janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit
defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat.
Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh
masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial
liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai
kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban
menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.
Ø Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap
individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan
masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah
finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima
selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut
pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari
barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian
besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik
berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan
sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko
kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.[2]
Ø Transaksi (transaction)
Sekuritas
sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga
keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan
oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa
di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan
bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk
memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi. Bisa
dikatakan, peran lembaga keuangan di tengah-tengah masyarakat sudah tidak dapat
dibantahkan lagi. Peran lembaga keuangan sudah sangat begitu besar dan bisa
dikatakan sudah membuat masyarakat tergantung dengan produk-produk yang
ditawarkan bank, yang dapat mempermudah segala transaksi keuangan yang
dilakukan oleh masyarakat. Tapi yang paling penting untuk diperhatikan di sini,
bahwa kita harus teliti sebelum menggunakan jasa sebuah lembaga keuangan. Kita
harus memilih suatu lembaga keuangan yang kredibel dan mempunyai reputasi yang
baik dalam mengelola keuangan kita. Jangan sampai hanya karena tergiur dengan
iming-iming bunga dan revenue yang besar kita jadi tidak memperhatikan reputasi
sebuah bank.
Dengan
adanya lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga
menurut besar/kecilnya nilai atau jangka waktunya. Dengan demikian, bagi para Penabung
dapat memilih bentuk-bentuk tabungan yang sesuai dengan nilai dan jangka waktu yang
dikehendaki. Selain itu,risiko yang ditanggung
oleh penabung menjadi lebih kecil karena lembaga keuangan ini biasanya
merupakan usaha yang cukup besar bila di banndiang dengan usaha individual. Bagi para peminjam
dana (investor), lembaga keuangan ini dapat memberikan pinjaman dalam jumlah
besar serta dalam jangka waktu yang
relative lama sehingga dapat memperkecil
ongkos untuk mendapatkan pinjaman dari penabung-penabung kecil. Di
samping itu,lembaga-lembaga keuangan kadangkala member jasa analisis investasi
dari pasar yang sangat diperlukan dalam rangka menanamkan pinjaman /modalnya.
Bagi pemerintah,lembaga keuangan dapat membantu mobilisasi dana masyarakat
untuk menunjang ekonomi.apabila lembaga keuangan suatu perekonomian masih
sederhana /belum maju,aliran dana dari pelaju dengan peminjam dap[at
terganganguh. Seperti kurangnya informasi tentang tersedianya dana atau
kurangnya prasarana untuk melakukan transfer dana dapat mengakibatkan investasi
tidak dapat dilakukan seefesien mungkin sehingga pendapatan nasional dapat
berada dibawah potensial.[3]
C.Lembaga keuangan
bukan bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di
bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Ø
Baitul Maal
Baitul
mal Baitul mal (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan
prinsip bagi hasil,menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka
mmengangkat derajat dan martabat kaum fakir miskin.secara konseptual, baitul
mal adalah lembaga keuangan syari’ah non
perbbankan yang sifatnya informal. Yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembai
kepada masyarakat. Sebagai lembaga ekonomi ia juga berhak melakukan keiatan
ekonomi,seperti berdagang,industry,dan pertanian. BMT memiliki dua fungsi:
melakukan
kegiatan pengembangan usaha-usaha
produktif dan investasi kegiatan mendorong kegiatan menabung dan menunjang
pemmbiayaan ekonominya. Dan menerima penitipan dana zakat,infaq,dan
shadaqah.serta mmengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amananya.[4]
Ø Pasar
modal
Pasar
modal merupakan pasar untuk berbagi instumen keuangan jangka panjang yang bias
diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun modal
sendiri(saham). Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam UUNo.8 tahun
1995(Undang-undang pasar modal/UUPM).
UUPM
tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan
prisipi-prinsip syariah atua tidak.dengan demikian,berdasarkan UUPM kegiatan
pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau juga
dapat dilkukan dengan prinsip-prinsip konvesional.
Prinsip
pasar modal syariah tent berbeda dengan
prinsip pasar modal konvesional. Sejumlah instrument syariah dipasar modal
sudah dikenalkan kepada masyarakat, misalkan saham syariah yang tergabung dalam
Jakarta Islamic index (JII), obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar
modal syariahpun sudah diluncurkan pada tanggal 14 maret 2003. Banyak kalangan
meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini, ada yang mencemaskan
nantinya akan ada di kotomi dengan pasar modal yang ada. Akan ttapi badan
pengawas pasar modal (bapepam) menjamin tidak aka nada tumpang tindih kebijakan
yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan
membuka ceruk baru di lantai bursa.
Ø Pasar
uang
Pasar
yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak
lebih dari satu tahun
v Fungsi
pasar uang
n Menyerap
tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas
n Terpenuhinya
kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja
perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses
produksinya
n Terpenuhinya
kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas
n Memacu
suksesnya pembangunan ekonomi
v Manfaat
pasar uang
Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah (SBIS)
Instrumen utang
yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah
tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah
ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang
Repurchase Agreement (Repo) SBIS
Transaksi jual
beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli
kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga
yang telah ditetapkan lebih dahulu
Surat
Berharga Syari’ah Negara (SBSN)
Surat - surat
berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang rupiah.
·
Repurchase Agreement (Repo) SBSN
·
Instrumen Pasar Uang Antarbank Syari’ah (PUAS)
·
Surat Berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan
v Pihak
yang terlibat dalam pasar uang
Bank
Lembaga
Pemerintah
Perusahaan
Asuransi
Yayasan
Lembaga Keuangan lainnya (Koperasi & Rumah
Gadai)
Ø Reksa
dana syariah
Reksa
dana syariah adalah satu bentuk investasi kolektif, yang memungkinkan bagi
investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dana nya,
agar dadat di investasikan dalam bentuk fortofolio yang dilelola oleh manajer investasi.
Reksa
dana merupakan satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khusunya
pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki waktu untuk menghitung risiko
atas investasi mereka.melalui dana kolektif ini yang terkumpul di reksa dana
ini, investor kecil mempunyai kemungkinana investasi di saham berkapitalisasi
besar. Di samping itu diversifikasikan portofolionya juga akan menurunkan
tingkat risiko yang mesti ditanggung investor. Ini yang membedakan dengan investor individu yang biasanya hanya dapat membeli satu jenis saham saja.
Reksa
dana syariah syariah mulai lahir di Indonesia pada tahun 2000,pada waktu itu,
reksa dana syariah diterbitkan oleh PT Danareksa investment management(DIM) instrumr
invvestasi berbasis syariah ini di dukung dengan garansi beli kembali (buy-back
guarantee) (setyanto,2002).[5]
Ø
Perusahaan
Asuransi :
perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga karena peristiwa ketidakpastian
v Polis
Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua
belah pihak.
Premi Asuransi : uang pertanggungan
yang dibayar tertanggung kepada penanggung
v Keuntungan
Asuransi :
·
Bagi Pemilik Asuransi :
v keuntungan
dari premi yang dibayar nasabah
v keuntungan
dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
v keuntungan
dari hasil bunga investasi surat-surat berharg:
·
Bagi Nasabah
:
v memberi rasa
aman
v merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
v terhindar
dari resiko kerugian
v memperoleh
penghasilan di masa dating
v memperoleh
penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan.
Ø Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) :
Badan hukum
yang mengelola dan menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun
·
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun Bagi
perekonomian nasional :Dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai bagi
dunia usaha.
·
Manfaat bagi perusahaan Bagi peserta:
Dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
·
Manfaat bagi karyawan :Rasa aman Kompensasi yang lebih baik.
Ø Perusahaan Anjak Piutang
Badan Usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
atau pengalihan serta pengurusan piutang.
v Manfaat bagi
klien :
·
Peningkatan penjualan
·
Kelancaran modal
·
Memudahkan penagihan hutang
·
Efisiensi usaha.
v Manfaat bagi
customer :
·
Kesempatan untuk membeli secara
kredit
·
Pelayanan penjualan yang lebh baik.
Ø Perusahaan Modal Ventura
Badan Usaha
yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan.
v Keunggulan
Modal Ventura :
·
. Sumber dana bagi perusahaan baru.
·
. Adanya penyertaan manajemen.
v .
Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
v Dengan
adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
v MV menaikkan
pamor PPU.
v PPU Manfaat
modal ventura :
v Keberhasilan
Usaha Meningkat
v Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
v Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
v Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigka
v Likuiditas
Menigkat mendapat mitra baru yang Mendukung usaha kecil yg berpotensi
berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
·
Kelemahan Modal Ventura :
v Terlalu selektifnya
perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
v Kontrol
manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Ø Pegadaian :
Suatu usaha
yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
Tujuan
Pegadaian:
Mencegah
praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar, Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah
di bidang ekonomi.
Ø Perusahaan Sewa Guna :
pembelian secara
angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang
diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing
ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan
oleh Leasig. Menghemat modal dan Persyaratan lebih mudah dan fleksibel.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan
adanya lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga
menurut besar/kecilnya nilai atau jangka waktunya. Dengan demikian, bagi para
penabung dapat memilih bentuk-bentuk tabungan yang sesuai dengan nilai dan jangka waktu yang dikehendaki.
Selain itu,risiko yang ditanggung oleh
penabung menjadi lebih kecil karena lembaga keuangan ini biasanya merupakan
usaha yang cukup besar bila di banndiang
dengan usaha individual. Bagi para peminjam dana (investor), lembaga
keuangan ini dapat memberikan pinjaman dalam jumlah besar serta dalam jangka
waktu yang relative lama sehingga dapat
memperkecil ongkos untuk mendapatkan
pinjaman dari penabung-penabung kecil. Di samping itu,lembaga-lembaga keuangan
kadangkala member jasa analisis investasi dari pasar yang sangat diperlukan
dalam rangka menanamkan pinjaman /modalnya. Bagi pemerintah,lembaga keuangan
dapat membantu mobilisasi dana masyarakat untuk menunjang ekonomi.apabila
lembaga keuangan suatu perekonomian masih sederhana /belum maju,aliran dana dari
pelaju dengan peminjam dapat terganganguh. Seperti kurangnya informasi tentang
tersedianya dana atau kurangnya prasarana untuk melakukan transfer dana dapat
mengakibatkan investasi tidak dapat dilakukan seefesien mungkin sehingga
pendapatan nasional dapat berada dibawah potensial.
B.
Kritik
dan Saran
Dalam
penyusunan makalah ini kami atas nama kelompok menyadari masih sangat banyak
kekeliruan,kesalahan,kekurangan baik dalam kata maupun penulisannya. maka dari
itu kami sangat berharap dan selalu terbuka untuk menerima kritik dan saranyang
bersifat membangun dari pembaca yang budiman.
DAFTAR PUSTAKA
Edwin Mustafa
Nasution.dkk.2010. Pengenalan Eksklusif
Ekonomi Islami, cetakan ketiga, Kencana, Jakarta.
Ulfah
Mariyah,dkk. Kapita SelektaEekonomi Islam
Kontemporer, cetakan Aapril 2010, Alfabetta,cv.
Janwari
Yadi,dkk.2002, Lembaga-lembaga
Perekonomian Umat, cetakan pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nopirin.2008. Ekonomi Moneteri, cetakan keempat,
UnivesitasTerbuka, Jakarta.
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26,Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Nice Information and Good Solution, Best forever.
ReplyDeleteInflasi Dalam Islam
Makalah Ekonomi As-Syatibi
Definisi Siklus Ekonomi
Kapankah Lailatul Qadr
Definisi Anoreksia Nervosa
Novel Tere Liye Full