Wednesday 25 May 2016

ALIRAN-ALIRAN DALAM TEOLOG ISLAM

ALIRAN-ALIRAN DALAM TEOLOG ISLAM


Makalah
Dianjukan untuk Dipersentasikan pada Diskusi
Mata Kuliah Ilmu Kalam
Tanggal    Mei 2012
 








Oleh


KELOMPOK 2
1.      Angga Wijaya Saputra
NIM : 11631092
2.      Melda Sari
NIM : 11631095









DOSEN PEMBIMBING
Dra. SAFNI RIDA. M. Pd. I.

PRODI EKONOMI PERBANKKAN ISLAM JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP
2012 M/1432 H

ALIRAN KHAWARIJ

1.      Pengertian dan latar belakang timbulnya Aliran khawarij.
Nama Khawarji berasal dari kata khoroja yang berate keuar, namun itu diberikan kepada mereka karena keluar dari barisan Ali. Tetapi adapula pendapat yang menyatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan atas ayat 100 dari surat an-Nisa’, yang didalamnya disebutkan; keluar dari rumah lari kepada Allah dan rasul-Nya. Demikiaan kam khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT dan Rasul-Nya”.[1]
Golongan ini pada mulanya adalah pengikut Ali Ibn Abi Thalib yang keluar dari barisan Ali karena tidak sepakat dengan keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dengan pihak Mu”awiyah dalam perang Shiffin pada tahun 37 H /  648 M.[2]
Kaum khawarij terdiri atas pengikut-pengikut ‘Ali Ibn Talib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap ‘Ali Ibn Talib dalam menerima arbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan perseketaan tentang Khilafah dengan Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan. Selanjutnya mereka menyebut diri mereka Syarah, yang berasal dari kata yasyri (menjual), sebagaimana disebutkan dalam ayat 207 dari surat Al- Baqarah: “ada manusia yang menjual dirinya untuk memperoleh keridiaan Allah”. Maksudnya, mereka adalah orang yang sedia mengorbankan diri untuk Allah. Suatu desa terletak di dekat kota Kufah, di Irak. Di tempat ini lah mereka yang pada waktu itu berjumlah dua belas ribu orang berkumpul setelah memisahkan diri dari ‘Ali. Di sinilah mereka memilih ‘Abdullah Ibn Abi Wahb Al-Rasidi menjadi Imam mereka sebagai ganti dari Ali Ibn Talib. Dalam pertempuran dengan kekuatan Ali mereka mengalami kekalahan besar, tetapi akhirnya seorang Khariji bernama ‘Abd al-Rahman Ibn Muljam dapat membunuh Ali.[3]

2.      Ideology Golongan Khawarij
            Dalam aspek ketatanegaraan mereka mempunyai paham yang sifatnya baik dan demokratis dan mensyaratkan pemmpinharus baik dalam ke-Islamannya. Dalam hal ini, khalifa atau pemerintahan Abu Bakar dan Umar ibn Al-khatab secara keseluruhan dapat mereka terima. Bahwa kedua khalifa ini diangkat dan bahwa keduannya tidak menyelweng dari ajaran-ajaran Islam, mereka akui. Tetapi, Usman nin Affan dianggap mereka telah menyeleweng mulai dari tahin ke tujuh dari masa kekhalifahannya. Begitu juga Ali di pandang telah menyeleweng sesudah peristiwa abitrase tersebut di atas.[4]
            Usman dan Ali bagi mereka telah menjadi kafir demikian juga dengan Muawiyah, Amr ibn al-Ash, abu Musa al-Asy’ari serta semua orang yang telah mereka anggap keluar dari ajaran Islam. Dalam hal ini kaum khawarij mulai memasuki wilaya pembahasaan kufr, siapakah yang disebt kafir dan keluar dari Islam? Siapa yang disebut Mukmin dan tetap Islam? Persoalaansemacam ini bukan lagi masalah politik, melainkan persoalan teologi. Karena itu. Hal-hal yang berkenaan dengan itu mengakibatkan perbedaan sehingga timbul berbagai golongan dalm kalangan khawarij.[5]

3.       Sekte-sekte dalam Golongan Khawarij.
            Menurut as-Syahrastani, golongan khawarij terpecah menjadi delapan belas subsekte dan menurut al-Baghdadi terdiri dau puluh subsekte. Al-Asy’ari menyebut sbusekte yang jumlahnya lebih banyak lagi.[6] Dari beberapa pendapat tersebut, pada bagiaan ini akan di bicarakan beberapa sekte yang dianggap popular saja yaitu :
a.      Al-Muhakkimah.
            Sekte ini adalah golongan khawarij asli yang terdiri dari pengikut-pengikut Ali. Bagi mereka Ali, Muawiyah, dan yang terliba serta menetujui Arbitrase telah menjadi kafir. Selanjutnya, hukum kafir ini mereka luaskan artinya hingga termasuk kedalmnya tiap orang yang berbuat dosa besar. Berbuat zina dipandag sebagai salh satu dosa besar. Maka menrut paham golongan ini orang yang melakukan dosa besartelah menjadi kafir dan keluar dari Islam. Begitupula membunuh manusia menjadikan si pembunuh keluar dari Islam dan menjadi kafir.[7]
b.      Al-Azariqah
            Setelah golongan Muhakiah hancur, maka golongan al-Azariqah yang mampu menyusun barisan baru dan besar juga kuat. Pemimpin sekte ini adalah Nafi yang diberi gelar oleh mereka Amir Al-Mukminin. Sekte ini berpendapat hanaya merekalah yang sebenarnya orang Islam. Orang Islam di luar mereka adalah kaum musrik yang harus diperangi. Oleh karena itu, kaum al-Azariqah disebut Ibnu al-Hamz, selalu menadakan idtirad yaitu bertanya-tanya tentang pendapat atau keyakinan seseorang. Siapa pun yang termasuk golongan al-Azariqah, mereka dibunuh. Sekte ini tidak lagi memakaiterm kafir, akan tetapisudah memakai term musyrik kepada orang-orang yang tidak termasuk dalam sektenya. Bahkan bagi mereka yang sepaham pun apabila mereka tidak sepaham untuk hijrah kelingkungannya juga dipandang musrik.[8] Ajaran-ajarannya adalah ;[9]
-          Umat Islam yang tidak mau ikut perang adalah kafir walaupun sepaham dengan goongan mereka.
-          Dalam perang mereka menghalkan membunuh wanita dan anak-anak kecil dari musuh mereka. Lebih jauh lagi mereka mengatakan bahwa anak-anak musyrik akan dimasukan kedalm neraka bersama orang tuanya dan kekal selam lamanya.
-          Mereka mengingkari hukum rajam. Mereka juga tidak menegakan hukum had atas penuduh zina laki-laki. Hukum had bagi penuduh zina, menurut mereka, hanya dapat ditegakkan jika yang dituduh adalah seorang wanita.
-          Penyembelihan orang ika tidak sepaham dengan mereka adalh haram. Mereka menganggap bahwa orang yang tidak sepaham dengan mereka adalh penymbah berhala sehingga wanita dari ereka tidak halal di nikahi dan tidak boleh saling mewaris diantara mereka.
-          Pelaku dosa besar adalah kafir walaupun ia dari golongan mereka sendiri.
c.       Al-Najdat
            Sekte tersebut dipimpin oleh Najdah. Mereka berpendapat bahwa orang yang berdosa besar menjadi kafir dan ketika dalam neraka kecuali orang islam yang sepaham dengannya. Jika pengikutya berdosa besar maka mereka juga mendapat siksaan, tetapi bukan dalam neraka dan kemudiaan akan masuk surge. Dosa kecil baginya akan menjadi besar jika dikerjakan terus-menerus dan pelakunya menjadi musrik.
            Sekte ini berpendapat bahwa yang diwajibkan bagi tiap muslim ialah mengetahi Allah dan Rasul-Nya, haram membunuh umat Islam dan percaya kepada selruhapa yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya. Orang yang tak mengetahui hal tersebut tidak dapat di ampuni. Yang maksud dengan orang-orang Islam di sini ialah pengikut-pengikut najdah.[10]
            Mereka adalah pengikut Najdat bi Amir. Di antara ajaran yang dikembangkan adalh:[11]
-          Mengampuni kesalahan dan kebodohan seseorang yang sudah berusahauntuk berijtihad.
-          Menurut mereka agama hanya ada dua: mengetahui Allah dan rasul-Nya. Selain dua hal itu, umat Islam hanya diwajibkan untk mengetahui Allah dan Rasul-Nya.
-          Haram menganiaya darah dan harta orang islam.
-          Orang yang menghalalkan perkara haram atau mengharamka perkara halal berdasarkan ijtihad, maka diampuni.
-          Umat islam yang melakukan dosa kecil secarah terus menerus adalah musyrik. Sedangkan orang berzina, mencuri, minum khamr tidak secarah terus menerus  maka ia tetap muslim jika pelakunya dari golongan mereka sendiri.
d.      Al-Ajaridah
            Sekte ini berpendiriaan leih lunak karena tidak mewajibkan kepada berhijrah, Mereka adalh pengikut Abd al-Karim Ajrad. Mereka mengatakan bahwa umat islam wajib mengajak anak kecil untuk memeluk agam islasm maka sebelum beranjak dewasa iya tidak boeh di hukumi kafir. Mereka menyakini bahwa harta musuh tidak boleh dijadikan harta fai’ kecuali jika pemiliknya sudah terbunuh.
e.       Al-Ibadiah
            Adalah golongan yang paling modern dari seluruh golongan Khawarij. Namanya diambil dari Abdilah ibnu Ibad yang memisakan diri dari Al-Azariqah. Disiniada empat ajaran moderennya yaitu:
-          Orang islam yang tak sepaham pengan mereka bukan lah mukmin dan bukanlah musyrik tetapi kafir. Dengan orang islam yang demikian boleh dilikukan hubungan perkawinan dan hubunan warisan, syahadat orang yang tidak sepaham dengan mereka dapat diterima dan pembunuhnya adalah haram.
-          Daerah orang  islam yang tak sepaham dengan mereka merupakan daerah yang tidak boleh diperangi yang merupakan dar kufr yaitu daerah yang harus diperangi karena maker kepada pemerintah.
-          Orang berbuat dosa besar adalah muwahid yang mengesakan tuhan, tetapi bukan mukmin waupn kafir hanya merupakan kafir nikmah dan bukan kafir agama.
-          Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata, emas dan perak harus dikembail kepada orang yang mempunyainya.
f.        Al Sufriyah
            Pemimpin golongan ini ialah Ziad ibnu al-Asfar. Sekte tidak ektrim karena:
-          Orang sufria yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir.
-          Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum boleh di bunuh.
-          Selanjudnya tidak berpendapat bahwa orang yang berbat dosa besar menjadi musrik contoh pembunuh dan berzina.
-          Derah golongan Islam yang tak sepaham dengan mereka bukan dar harbatau daerah yang harus di perangi misalnya askar atau camppemerintah sedang anak-anak dan perempuan tidak boleg jadi tawaran.
-          Kufr dibagi dua yaitu: kurf inkar al-ni’mah yaitu mengikari nikmat tuhan dan Kurf al-rububiyah, yaitu mengikari tuhan.

4.      Tokoh-Tokoh Aliran Khawarij[12]
a)      Adullah ibn wahab ar-rasyidi
Adalah tokoh yang pertama dalam golongan khawarij, yang mana setelah mereka lari dari mekah menuju kuffah kelompoknya memilih tokoh itu sebagai pemimpinnya. Yang mana pimpinan setelah itu dipegang oleh Nafi ibn al-Azraq.
b)      Nafi ibn al-Azraq
Barisan pemimpin sebelumnya berusaha untuk merongrong pemerintahan Ali, namun mereka dapat dipukul mundur. Nafi” adalah seorang yang telah menyusun kekaankembali walaupun akhirnya di dalam penyerangan ia tewas.
c)      Najdah ibn Amr al-Hanafi
Adalah pemimpin dari sekte al-Nahjat.
d)     Abdullah al-karim ibn Ajrad
Adalah pemimpin pewaris dari puncak pemimpin sebelumnya yaitu Najdah.
e)      Ziad ibnu Asfar
Adalah pemimpin sekte Sufriah.
f)       Abdullah abnu ibad
Adalah pemimpin sekte al-Ibadah
g)      Jabir ibn Azdi.

ANALISA
  1. Orang Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir; dan harus di bunuh.
  2. Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim-termasuk yang menerima dan mambenarkannya – di hukum kafir;
  3. Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat. 
  4. Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
  5. Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.
  6. Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya Usman r.a dianggap telah menyeleweng,




KESIMPULAN

            Nama Khawarji berasal dari kata khoroja yang berate keuar, namun itu diberikan kepada mereka karena keluar dari barisan Ali. Golongan ini pada mulanya adalah pengikut Ali Ibn Abi Thalib yang keluar dari barisan Ali karena tidak sepakat dengan keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dengan pihak Mu”awiyah dalam perang Shiffin. Ideology golongan Khawarij dalam aspek ketatanegaraan mereka mempunyai paham yang sifatnya baik dan demokratis dan mensyaratkan pemmpinharus baik dalam ke-Islamannya.
            Sekte-sekte dalam Golongan Khawarij Al-Muhakkimah, Al-Azariqah, Al-Najdat, Al-Ajaridah, Al-Ibadiah, Al Sufriyah.
            Tokoh-Tokoh Aliran Khawarij; Adullah ibn wahab ar-rasyidi adalah tokoh yang pertama dalam golongan khawarij, Nafi ibn al-Azraq, Najdah ibn Amr al-Hanafi (pemimpin dari sekte al-Nahjat), Abdullah al-karim ibn Ajrad (pewaris sekte Najdah), Ziad ibnu Asfar (pemimpin sekte Sufriah), Abdullah abnu ibad (pemimpin sekte al-Ibadah), Jabir ibn Azdi.








DAFTAR PUSTAKA

Rida, Safni, Ilmu kalam,Lembaga Penerbitan Dan Percetakan STAIN Curup, 2010
Nasution, Harun, Teologi Islam aliran aliran sejarah analisis perbandingan, Jakarta: UI    Press, 2011
Hasbullah, Azizi, Aliran-Aliran Teologi Islam, Kediri: Purna Siswa Aliyah, 2008
Izutsu, Toshihiko, Teologi Islam, PT. tiara Wencana Yogya, 1994

           
           



[1] Harun Nasution, teologi islam, cet. III (Jakarta: UI Press, 1972),
[2] Ahmad Amin. 2004. Fajr al-Islam. Cet. I. Beirut: Dar al-Kutub al Ilmiah. Hal. 244
[3] Harun Nasution, teologi Islam aliran-aliran sejarah analisa perbandingan., Jakarta. Hal 13
[4] Harun Nasution, teologi Isam., hal 12
[5] Safni Rida, ilmu kalam, ctt I (lembaga penerbitan dan percetakan stain curup) hal 159
[6] Lbid., hal 13
[7] Ibid., hal14
[8] Safni Rida, ilmu kalam, ctt I (lembaga penerbitan dan percetakan stain curup) hal 159
[9] Azizi Hasbullah, aliran-aliran teologi islam, cet I (Kediri : purna siswa aliyah, 2008) hal 103
[10] Ibid., hal 17
[11] Azizi Hasbullah, aliran-aliran teologi islam, cet I (Kediri : purna siswa aliyah, 2008) hal 104
[12] Safni Rida, ilmu kalam, ctt I (lembaga penerbitan dan percetakan stain curup) hal 163

makalah teori moniter


MAKALAH
“TEORI MONETER”


Disusun oleh: Kelompok 1
1.      Angga Wijaya (11631092)
2.      Meliyana (11631106)
3.      Yuni atika (11631087)

Dosen Pengampuh:
Oktafian Historis,

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) CURUP
2013/2014


KATA PENGANTAR
Segala puji bagi ALLAH Swt yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita semua. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang sederhana ini. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmatnya jua pada baginda nabi Muhammad Saw, dan para pengikutnya hingga akhir zaman.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah TEORI MONETER. Dengan tujuan agar dapat memberi pemahaman yang lebih mudah serta efektif dalam perkuliahan.
Walaupun makalah ini disusun dengan sedemikian seksama, namun kami menyadari masih sangat banyak kekurangan disana-sini dalam makalah ini.Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami menghatur maaf dan mengharapkan masukan dan koreksi dari pembaca,semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.












BAB  I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang
Pada makalah yang kami buat ini,kami membahas tentang pemahaman,lembaga keuangan, jenis-jenis lembaga keuangan,dan peran lembaga keuangan dalam perekonomian.
Di sini kami membahas tentang bagaimana peran lembaga keuangan dalam perekonomian, baik lembaga keuangan Bank maupun bukan Bank.
B.Rumusan masalah
1.jenis lembaga keuangan?
2. Peran lebaga keuangan dalam perekonomian ?
3. Apa saja lembaga keuangan bukan bank?
C.T ujuan
1.      Untuk mengetahui bagaimana peran lembga keuangan dalam perekonomian.
2.      Untuk mengetahui apa-apa saja lembaga keuangan bukan bank yang turut berperan dalam pertumbuhan ekonomi.





BAB  II
PEMBAHASAN

A.   Jenis lembaga keuangan
            Kita sering mendengar bahwa lembaga keuangan itu memiliki peran yang strategis Jenis lembaga keuangandalam perekonomian suatu  negara.pada dasarnya lembaga keuangan terdiri dari bank-bank umum serta lembaga keuangan bukan bank.Bank umum adalah bank-bank yang kewajiban-kewajibannya terdiri dari saldo rekening Koran. Di Indonesia bank-bank umum ini meliputi bank-bank devisa (baik milik pemerintah maupun swasta),bank asing,bank perkreditan rakyat,bank campuran,(swasta dan asing), serta bank pembangunan.sementara itu lembaga-lembaga keuangan bukan bank  terdiri dari lembaga-lembaga yang  bergerak dalam pasar modal,perusahaan asuransi,lembaga-lembaga penanam modal,lembaga pensiun.bank-bank umum beserta otoritas moneter merupahkan system moneter di Indonesia.otoritas moneter terdiri dari bank sentral(bank Indonesia) dan peerintah pusat, dalam hal ini pemerintah melakukan kegiatan/fungsi moneter,seperti transaksi dengan IMF atau mengadakan pinjaman dari luar negeri untuk memperkuat cadangan devisa.(bank Indonesia,1982).[1]









 



                                                                                 Faktor Produksi
                                                      (Tenaga, Modal, Tanah)                       
Rumah Tangga                                                                                           Perusahaan                                                                       
                                                                                                                              (Nonbank)
 





                                                                                                                                                        

B.Peranan  lembaga keuangan
Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:

Ø  Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.


Ø  Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.[2]
Ø  Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi. Bisa dikatakan, peran lembaga keuangan di tengah-tengah masyarakat sudah tidak dapat dibantahkan lagi. Peran lembaga keuangan sudah sangat begitu besar dan bisa dikatakan sudah membuat masyarakat tergantung dengan produk-produk yang ditawarkan bank, yang dapat mempermudah segala transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat. Tapi yang paling penting untuk diperhatikan di sini, bahwa kita harus teliti sebelum menggunakan jasa sebuah lembaga keuangan. Kita harus memilih suatu lembaga keuangan yang kredibel dan mempunyai reputasi yang baik dalam mengelola keuangan kita. Jangan sampai hanya karena tergiur dengan iming-iming bunga dan revenue yang besar kita jadi tidak memperhatikan reputasi sebuah bank.
Dengan adanya lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga menurut besar/kecilnya nilai atau jangka waktunya. Dengan demikian, bagi para Penabung dapat memilih bentuk-bentuk tabungan yang sesuai  dengan nilai dan jangka waktu yang dikehendaki. Selain itu,risiko yang ditanggung  oleh penabung menjadi lebih kecil karena lembaga keuangan ini biasanya merupakan usaha yang cukup besar bila di banndiang  dengan usaha individual. Bagi para peminjam dana (investor), lembaga keuangan ini dapat memberikan pinjaman dalam jumlah besar serta dalam jangka waktu  yang relative lama sehingga dapat memperkecil  ongkos untuk mendapatkan pinjaman dari penabung-penabung kecil. Di samping itu,lembaga-lembaga keuangan kadangkala member jasa analisis investasi dari pasar yang sangat diperlukan dalam rangka menanamkan pinjaman /modalnya. Bagi pemerintah,lembaga keuangan dapat membantu mobilisasi dana masyarakat untuk menunjang ekonomi.apabila lembaga keuangan suatu perekonomian masih sederhana /belum maju,aliran dana dari pelaju dengan peminjam dap[at terganganguh. Seperti kurangnya informasi tentang tersedianya dana atau kurangnya prasarana untuk melakukan transfer dana dapat mengakibatkan investasi tidak dapat dilakukan seefesien mungkin sehingga pendapatan nasional dapat berada dibawah potensial.[3]

C.Lembaga keuangan bukan bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif


Ø  Baitul Maal  
            Baitul mal Baitul mal (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil,menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mmengangkat derajat dan martabat kaum fakir miskin.secara konseptual, baitul mal adalah lembaga keuangan syari’ah non  perbbankan yang sifatnya informal. Yang bertugas menghimpun dana  dari masyarakat dan menyalurkannya kembai kepada masyarakat. Sebagai lembaga ekonomi ia juga berhak melakukan keiatan ekonomi,seperti berdagang,industry,dan pertanian. BMT memiliki dua fungsi:  
melakukan kegiatan pengembangan  usaha-usaha produktif dan investasi   kegiatan  mendorong kegiatan menabung dan menunjang pemmbiayaan ekonominya. Dan menerima penitipan dana zakat,infaq,dan shadaqah.serta mmengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amananya.[4]
Ø  Pasar modal
Pasar modal merupakan pasar untuk berbagi instumen keuangan jangka panjang yang bias diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun modal sendiri(saham). Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam UUNo.8 tahun 1995(Undang-undang pasar modal/UUPM).
UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prisipi-prinsip syariah atua tidak.dengan demikian,berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau juga dapat dilkukan dengan prinsip-prinsip konvesional.
Prinsip pasar modal syariah tent  berbeda dengan prinsip pasar modal konvesional. Sejumlah instrument syariah dipasar modal sudah dikenalkan kepada masyarakat, misalkan saham syariah yang tergabung dalam Jakarta Islamic index (JII), obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariahpun sudah diluncurkan pada tanggal 14 maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini, ada yang mencemaskan nantinya akan ada di kotomi dengan pasar modal yang ada. Akan ttapi badan pengawas pasar modal (bapepam) menjamin tidak aka nada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa.

Ø  Pasar uang
Pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun
v  Fungsi pasar uang
n  Menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas
n  Terpenuhinya kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya
n  Terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas
n  Memacu suksesnya pembangunan ekonomi

v  Manfaat pasar uang
Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah (SBIS)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang
Repurchase Agreement (Repo) SBIS
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN)
Surat - surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang rupiah.
·         Repurchase Agreement (Repo) SBSN
·         Instrumen Pasar Uang Antarbank Syari’ah (PUAS)
·         Surat Berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan

v  Pihak yang terlibat dalam pasar uang
Bank
Lembaga Pemerintah
Perusahaan Asuransi
Yayasan
Lembaga Keuangan lainnya (Koperasi & Rumah Gadai)

Ø  Reksa dana syariah
Reksa dana syariah adalah satu bentuk investasi kolektif, yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dana nya, agar dadat di investasikan dalam bentuk fortofolio  yang dilelola oleh manajer investasi.
Reksa dana merupakan satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khusunya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki waktu untuk menghitung risiko atas investasi mereka.melalui dana kolektif ini yang terkumpul di reksa dana ini, investor kecil mempunyai kemungkinana investasi di saham berkapitalisasi besar. Di samping itu diversifikasikan portofolionya juga akan menurunkan tingkat risiko yang mesti ditanggung investor. Ini yang membedakan  dengan investor individu yang biasanya  hanya dapat membeli satu jenis saham saja.
Reksa dana syariah syariah mulai lahir di Indonesia pada tahun 2000,pada waktu itu, reksa dana syariah diterbitkan oleh PT Danareksa investment management(DIM) instrumr invvestasi berbasis syariah ini di dukung dengan garansi beli kembali (buy-back guarantee) (setyanto,2002).[5]


Ø  Perusahaan Asuransi :
perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
v  Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
v  Keuntungan Asuransi :
·         Bagi Pemilik Asuransi : 
v  keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
v  keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
v  keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharg:

·         Bagi Nasabah              : 
v  memberi rasa aman
v  merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
v  terhindar dari resiko kerugian
v  memperoleh penghasilan di masa dating
v  memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan.

Ø  Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) :
Badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun
·         Manfaat Perusahaan Dana Pensiun Bagi perekonomian nasional :Dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai bagi dunia usaha.
·         Manfaat bagi perusahaan Bagi peserta: Dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
·         Manfaat bagi karyawan :Rasa aman  Kompensasi yang lebih baik.


Ø  Perusahaan Anjak Piutang
Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
v  Manfaat bagi klien :
·         Peningkatan penjualan
·         Kelancaran modal
·         Memudahkan penagihan hutang
·         Efisiensi usaha.
v  Manfaat bagi customer :
·         Kesempatan untuk membeli secara kredit
·         Pelayanan penjualan yang lebh baik.

Ø  Perusahaan Modal Ventura
Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan.
v  Keunggulan Modal Ventura :
·         . Sumber dana bagi perusahaan baru.
·         . Adanya penyertaan manajemen.
v  . Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
v  Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
v  MV menaikkan pamor PPU.
v  PPU Manfaat modal ventura :
v  Keberhasilan Usaha Meningkat
v  Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
v  Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
v  Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigka
v  Likuiditas Menigkat mendapat mitra baru yang Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
·         Kelemahan Modal Ventura :
v  Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
v  Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Ø  Pegadaian :
Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
Tujuan Pegadaian:
Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar, Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi.

Ø  Perusahaan Sewa Guna :
pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh Leasig. Menghemat modal dan Persyaratan lebih mudah dan fleksibel.[6]






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dengan adanya lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga menurut besar/kecilnya nilai atau jangka waktunya. Dengan demikian, bagi para penabung dapat memilih bentuk-bentuk tabungan yang sesuai  dengan nilai dan jangka waktu yang dikehendaki. Selain itu,risiko yang ditanggung  oleh penabung menjadi lebih kecil karena lembaga keuangan ini biasanya merupakan usaha yang cukup besar bila di banndiang  dengan usaha individual. Bagi para peminjam dana (investor), lembaga keuangan ini dapat memberikan pinjaman dalam jumlah besar serta dalam jangka waktu  yang relative lama sehingga dapat memperkecil  ongkos untuk mendapatkan pinjaman dari penabung-penabung kecil. Di samping itu,lembaga-lembaga keuangan kadangkala member jasa analisis investasi dari pasar yang sangat diperlukan dalam rangka menanamkan pinjaman /modalnya. Bagi pemerintah,lembaga keuangan dapat membantu mobilisasi dana masyarakat untuk menunjang ekonomi.apabila lembaga keuangan suatu perekonomian masih sederhana /belum maju,aliran dana dari pelaju dengan peminjam dapat terganganguh. Seperti kurangnya informasi tentang tersedianya dana atau kurangnya prasarana untuk melakukan transfer dana dapat mengakibatkan investasi tidak dapat dilakukan seefesien mungkin sehingga pendapatan nasional dapat berada dibawah potensial.
B.     Kritik dan Saran
Dalam penyusunan makalah ini kami atas nama kelompok menyadari masih sangat banyak kekeliruan,kesalahan,kekurangan baik dalam kata maupun penulisannya. maka dari itu kami sangat berharap dan selalu terbuka untuk menerima kritik dan saranyang bersifat membangun dari pembaca yang budiman.




DAFTAR PUSTAKA
Edwin Mustafa Nasution.dkk.2010. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islami, cetakan ketiga, Kencana, Jakarta.
Ulfah Mariyah,dkk. Kapita SelektaEekonomi Islam Kontemporer, cetakan Aapril 2010, Alfabetta,cv.
Janwari Yadi,dkk.2002, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat, cetakan pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nopirin.2008. Ekonomi Moneteri, cetakan keempat, UnivesitasTerbuka, Jakarta.



      







[1] Nopirin, Ekonomi Moneteri, Universitas Terbuka Jakarta,2008,hal.2.3
[3] Ibid., hal. 2.5
[4] Ulfah Mariyah dkk,Kapita selekta Ekonomi  Islam Kontemporer,hal. 115
[5] Edwin Mustafa Nasution,Pengenalan Eklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, 2010,hal.302-310
[6] http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/