ALIRAN-ALIRAN
DALAM TEOLOG ISLAM
Makalah
Dianjukan untuk Dipersentasikan pada Diskusi
Mata Kuliah Ilmu Kalam
Tanggal Mei
2012
Oleh
KELOMPOK
2
|
|
1. Angga Wijaya Saputra
|
NIM : 11631092
|
2. Melda Sari
|
NIM : 11631095
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DOSEN PEMBIMBING
Dra. SAFNI RIDA. M.
Pd. I.
PRODI EKONOMI PERBANKKAN ISLAM JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP
2012 M/1432 H
ALIRAN
KHAWARIJ
1.
Pengertian dan latar belakang
timbulnya Aliran khawarij.
Nama
Khawarji berasal dari kata khoroja yang berate keuar, namun itu diberikan
kepada mereka karena keluar dari barisan Ali. Tetapi adapula pendapat yang
menyatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan atas ayat 100 dari surat
an-Nisa’, yang didalamnya disebutkan; keluar dari rumah lari kepada Allah dan
rasul-Nya. Demikiaan kam khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang
meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah
SWT dan Rasul-Nya”.[1]
Golongan
ini pada mulanya adalah pengikut Ali Ibn Abi Thalib yang keluar dari barisan
Ali karena tidak sepakat dengan keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dengan pihak
Mu”awiyah dalam perang Shiffin pada tahun 37 H / 648 M.[2]
Kaum
khawarij terdiri atas pengikut-pengikut ‘Ali Ibn Talib yang meninggalkan
barisannya, karena tidak setuju dengan sikap ‘Ali Ibn Talib dalam menerima
arbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan perseketaan tentang Khilafah dengan
Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan. Selanjutnya mereka menyebut diri mereka Syarah, yang
berasal dari kata yasyri (menjual), sebagaimana disebutkan dalam ayat 207 dari
surat Al- Baqarah: “ada manusia yang menjual dirinya untuk memperoleh keridiaan
Allah”. Maksudnya, mereka adalah orang yang sedia mengorbankan diri untuk
Allah. Suatu desa terletak di dekat kota Kufah, di Irak. Di tempat ini lah
mereka yang pada waktu itu berjumlah dua belas ribu orang berkumpul setelah
memisahkan diri dari ‘Ali. Di sinilah mereka memilih ‘Abdullah Ibn Abi Wahb
Al-Rasidi menjadi Imam mereka sebagai ganti dari Ali Ibn Talib. Dalam
pertempuran dengan kekuatan Ali mereka mengalami kekalahan besar, tetapi
akhirnya seorang Khariji bernama ‘Abd al-Rahman Ibn Muljam dapat membunuh Ali.[3]
2.
Ideology Golongan Khawarij
Dalam aspek
ketatanegaraan mereka mempunyai paham yang sifatnya baik dan demokratis dan mensyaratkan
pemmpinharus baik dalam ke-Islamannya. Dalam hal ini, khalifa atau pemerintahan
Abu Bakar dan Umar ibn Al-khatab secara keseluruhan dapat mereka terima. Bahwa
kedua khalifa ini diangkat dan bahwa keduannya tidak menyelweng dari
ajaran-ajaran Islam, mereka akui. Tetapi, Usman nin Affan dianggap mereka telah
menyeleweng mulai dari tahin ke tujuh dari masa kekhalifahannya. Begitu juga
Ali di pandang telah menyeleweng sesudah peristiwa abitrase tersebut di atas.[4]
Usman dan
Ali bagi mereka telah menjadi kafir demikian juga dengan Muawiyah, Amr ibn
al-Ash, abu Musa al-Asy’ari serta semua orang yang telah mereka anggap keluar
dari ajaran Islam. Dalam hal ini kaum khawarij mulai memasuki wilaya
pembahasaan kufr, siapakah yang
disebt kafir dan keluar dari Islam? Siapa yang disebut Mukmin dan tetap Islam?
Persoalaansemacam ini bukan lagi masalah politik, melainkan persoalan teologi.
Karena itu. Hal-hal yang berkenaan dengan itu mengakibatkan perbedaan sehingga
timbul berbagai golongan dalm kalangan khawarij.[5]
3.
Sekte-sekte dalam Golongan Khawarij.
Menurut
as-Syahrastani, golongan khawarij terpecah menjadi delapan belas subsekte dan
menurut al-Baghdadi terdiri dau puluh subsekte. Al-Asy’ari menyebut sbusekte
yang jumlahnya lebih banyak lagi.[6]
Dari beberapa pendapat tersebut, pada bagiaan ini akan di bicarakan beberapa
sekte yang dianggap popular saja yaitu :
a.
Al-Muhakkimah.
Sekte
ini adalah golongan khawarij asli yang terdiri dari pengikut-pengikut Ali. Bagi
mereka Ali, Muawiyah, dan yang terliba serta menetujui Arbitrase telah menjadi
kafir. Selanjutnya, hukum kafir ini mereka luaskan artinya hingga termasuk
kedalmnya tiap orang yang berbuat dosa besar. Berbuat zina dipandag sebagai
salh satu dosa besar. Maka menrut paham golongan ini orang yang melakukan dosa
besartelah menjadi kafir dan keluar dari Islam. Begitupula membunuh manusia
menjadikan si pembunuh keluar dari Islam dan menjadi kafir.[7]
b.
Al-Azariqah
Setelah
golongan Muhakiah hancur, maka golongan al-Azariqah yang mampu menyusun barisan
baru dan besar juga kuat. Pemimpin sekte ini adalah Nafi yang diberi gelar oleh
mereka Amir Al-Mukminin. Sekte ini berpendapat hanaya merekalah yang sebenarnya
orang Islam. Orang Islam di luar mereka adalah kaum musrik yang harus diperangi.
Oleh karena itu, kaum al-Azariqah disebut Ibnu al-Hamz, selalu menadakan idtirad yaitu bertanya-tanya tentang
pendapat atau keyakinan seseorang. Siapa pun yang termasuk golongan al-Azariqah,
mereka dibunuh. Sekte ini tidak lagi memakaiterm kafir, akan tetapisudah
memakai term musyrik kepada orang-orang yang tidak termasuk dalam sektenya.
Bahkan bagi mereka yang sepaham pun apabila mereka tidak sepaham untuk hijrah
kelingkungannya juga dipandang musrik.[8]
Ajaran-ajarannya adalah ;[9]
-
Umat Islam yang tidak mau ikut perang adalah kafir walaupun
sepaham dengan goongan mereka.
-
Dalam perang mereka menghalkan membunuh wanita dan anak-anak
kecil dari musuh mereka. Lebih jauh lagi mereka mengatakan bahwa anak-anak
musyrik akan dimasukan kedalm neraka bersama orang tuanya dan kekal selam
lamanya.
-
Mereka mengingkari hukum rajam. Mereka juga tidak menegakan
hukum had atas penuduh zina laki-laki. Hukum had bagi penuduh zina, menurut
mereka, hanya dapat ditegakkan jika yang dituduh adalah seorang wanita.
-
Penyembelihan orang ika tidak sepaham dengan mereka adalh
haram. Mereka menganggap bahwa orang yang tidak sepaham dengan mereka adalh
penymbah berhala sehingga wanita dari ereka tidak halal di nikahi dan tidak
boleh saling mewaris diantara mereka.
-
Pelaku dosa besar adalah kafir walaupun ia dari golongan
mereka sendiri.
c.
Al-Najdat
Sekte
tersebut dipimpin oleh Najdah. Mereka berpendapat bahwa orang yang berdosa
besar menjadi kafir dan ketika dalam neraka kecuali orang islam yang sepaham
dengannya. Jika pengikutya berdosa besar maka mereka juga mendapat siksaan,
tetapi bukan dalam neraka dan kemudiaan akan masuk surge. Dosa kecil baginya
akan menjadi besar jika dikerjakan terus-menerus dan pelakunya menjadi musrik.
Sekte
ini berpendapat bahwa yang diwajibkan bagi tiap muslim ialah mengetahi Allah
dan Rasul-Nya, haram membunuh umat Islam dan percaya kepada selruhapa yang
diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya. Orang yang tak mengetahui hal tersebut tidak
dapat di ampuni. Yang maksud dengan orang-orang Islam di sini ialah
pengikut-pengikut najdah.[10]
Mereka
adalah pengikut Najdat bi Amir. Di antara ajaran yang dikembangkan adalh:[11]
-
Mengampuni kesalahan dan kebodohan seseorang yang sudah
berusahauntuk berijtihad.
-
Menurut mereka agama hanya ada dua: mengetahui Allah dan
rasul-Nya. Selain dua hal itu, umat Islam hanya diwajibkan untk mengetahui Allah
dan Rasul-Nya.
-
Haram menganiaya darah dan harta orang islam.
-
Orang yang menghalalkan perkara haram atau mengharamka
perkara halal berdasarkan ijtihad, maka diampuni.
-
Umat islam yang melakukan dosa kecil secarah terus menerus
adalah musyrik. Sedangkan orang berzina, mencuri, minum khamr tidak secarah terus menerus maka ia tetap muslim jika pelakunya dari
golongan mereka sendiri.
d.
Al-Ajaridah
Sekte
ini berpendiriaan leih lunak karena tidak mewajibkan kepada berhijrah, Mereka
adalh pengikut Abd al-Karim Ajrad. Mereka mengatakan bahwa umat islam wajib
mengajak anak kecil untuk memeluk agam islasm maka sebelum beranjak dewasa iya
tidak boeh di hukumi kafir. Mereka menyakini bahwa harta musuh tidak boleh
dijadikan harta fai’ kecuali jika pemiliknya sudah terbunuh.
e.
Al-Ibadiah
Adalah
golongan yang paling modern dari seluruh golongan Khawarij. Namanya diambil
dari Abdilah ibnu Ibad yang memisakan diri dari Al-Azariqah. Disiniada empat
ajaran moderennya yaitu:
-
Orang islam yang tak sepaham pengan mereka bukan lah mukmin
dan bukanlah musyrik tetapi kafir. Dengan orang islam yang demikian boleh
dilikukan hubungan perkawinan dan hubunan warisan, syahadat orang yang tidak
sepaham dengan mereka dapat diterima dan pembunuhnya adalah haram.
-
Daerah orang islam
yang tak sepaham dengan mereka merupakan daerah yang tidak boleh diperangi yang
merupakan dar kufr
yaitu daerah yang harus diperangi karena maker kepada pemerintah.
-
Orang berbuat dosa besar adalah muwahid yang mengesakan
tuhan, tetapi bukan mukmin waupn kafir hanya merupakan kafir nikmah dan bukan
kafir agama.
-
Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata,
emas dan perak harus dikembail kepada orang yang mempunyainya.
f.
Al Sufriyah
Pemimpin
golongan ini ialah Ziad ibnu al-Asfar. Sekte tidak ektrim karena:
-
Orang sufria yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir.
-
Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum boleh di
bunuh.
-
Selanjudnya tidak berpendapat bahwa orang yang berbat dosa
besar menjadi musrik contoh pembunuh dan berzina.
-
Derah golongan Islam yang tak sepaham dengan mereka bukan dar harbatau daerah yang harus di
perangi misalnya askar atau camppemerintah sedang anak-anak dan
perempuan tidak boleg jadi tawaran.
-
Kufr dibagi dua yaitu: kurf
inkar al-ni’mah yaitu mengikari nikmat tuhan dan Kurf al-rububiyah, yaitu mengikari tuhan.
4.
Tokoh-Tokoh Aliran Khawarij[12]
a) Adullah ibn wahab ar-rasyidi
Adalah tokoh yang pertama dalam golongan khawarij, yang mana
setelah mereka lari dari mekah menuju kuffah
kelompoknya memilih tokoh itu sebagai pemimpinnya. Yang mana pimpinan setelah
itu dipegang oleh Nafi ibn al-Azraq.
b) Nafi ibn al-Azraq
Barisan pemimpin sebelumnya berusaha untuk merongrong
pemerintahan Ali, namun mereka dapat dipukul mundur. Nafi” adalah seorang yang
telah menyusun kekaankembali walaupun akhirnya di dalam penyerangan ia tewas.
c) Najdah ibn Amr al-Hanafi
Adalah pemimpin dari sekte al-Nahjat.
d) Abdullah al-karim ibn Ajrad
Adalah pemimpin pewaris dari puncak pemimpin sebelumnya
yaitu Najdah.
e) Ziad ibnu Asfar
Adalah pemimpin sekte Sufriah.
f) Abdullah abnu ibad
Adalah pemimpin sekte al-Ibadah
g) Jabir ibn Azdi.
ANALISA
- Orang
Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir; dan harus di bunuh.
- Orang-orang
yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan
zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim-termasuk yang
menerima dan mambenarkannya – di hukum kafir;
- Khalifah
harus dipilih langsung oleh rakyat.
- Khalifah
tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak
menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
- Khalifah
di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan
menjalankan syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.
- Khalifah
sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa
kekhalifahannya Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
KESIMPULAN
Nama
Khawarji berasal dari kata khoroja yang berate keuar, namun itu diberikan
kepada mereka karena keluar dari barisan Ali. Golongan ini pada mulanya adalah
pengikut Ali Ibn Abi Thalib yang keluar dari barisan Ali karena tidak sepakat
dengan keputusan Ali yang menerima arbitrase
(tahkim) dengan pihak Mu”awiyah dalam perang Shiffin. Ideology golongan
Khawarij dalam aspek ketatanegaraan mereka mempunyai paham yang sifatnya baik
dan demokratis dan mensyaratkan pemmpinharus baik dalam ke-Islamannya.
Sekte-sekte
dalam Golongan Khawarij Al-Muhakkimah,
Al-Azariqah, Al-Najdat, Al-Ajaridah, Al-Ibadiah, Al Sufriyah.
Tokoh-Tokoh
Aliran Khawarij; Adullah ibn wahab ar-rasyidi adalah tokoh yang pertama dalam
golongan khawarij, Nafi ibn al-Azraq, Najdah ibn Amr al-Hanafi (pemimpin dari
sekte al-Nahjat), Abdullah al-karim ibn Ajrad (pewaris sekte Najdah), Ziad ibnu
Asfar (pemimpin sekte Sufriah), Abdullah abnu ibad (pemimpin sekte al-Ibadah), Jabir
ibn Azdi.
DAFTAR PUSTAKA
Rida, Safni, Ilmu kalam,Lembaga Penerbitan Dan Percetakan STAIN Curup, 2010
Nasution, Harun, Teologi Islam aliran aliran sejarah analisis
perbandingan, Jakarta: UI Press,
2011
Hasbullah,
Azizi, Aliran-Aliran Teologi Islam, Kediri:
Purna Siswa Aliyah, 2008
Izutsu, Toshihiko, Teologi Islam, PT. tiara Wencana Yogya,
1994
[1] Harun Nasution, teologi
islam, cet. III (Jakarta: UI Press, 1972),
[2] Ahmad Amin. 2004. Fajr
al-Islam. Cet. I. Beirut: Dar al-Kutub al Ilmiah. Hal. 244
[3] Harun Nasution, teologi Islam
aliran-aliran sejarah analisa perbandingan., Jakarta. Hal 13
[4] Harun Nasution, teologi
Isam., hal 12
[5] Safni Rida, ilmu kalam,
ctt I (lembaga penerbitan dan percetakan stain curup) hal 159
[6] Lbid., hal 13
[7] Ibid., hal14
[8] Safni Rida, ilmu kalam,
ctt I (lembaga penerbitan dan percetakan stain curup) hal 159
[9] Azizi Hasbullah, aliran-aliran
teologi islam, cet I (Kediri : purna siswa aliyah, 2008) hal 103
[10] Ibid., hal 17
[11] Azizi Hasbullah, aliran-aliran
teologi islam, cet I (Kediri : purna siswa aliyah, 2008) hal 104
[12] Safni Rida, ilmu kalam,
ctt I (lembaga penerbitan dan percetakan stain curup) hal 163