Tugas
Modul
Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam
Disusun
oleh :
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN CURUP
2012
A. Sejarah Pemikiran Ekonomi ilsam
a. Pengertian
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Sejarah
pemikiran ekonomi islam adalah salah satu ilmu-ilmu islam yang membahas tentang
sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa rasulullah saw,
sampai dewasa ini. Sedangkan ilmu ekonomi itu sendiri didefenisikan sebagai
kajian tentang prilaku manusia dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber-sumber
prosfektif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa serta
mendistribusikan nya untuk di konsumsi. Ilmu ekonomi islam sebagai ilmu tentang
hokum-hukum syari’at aplikatif yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci
terkait dengan mencari, membelanjakan dan cara-cara membelanjakan harta.
Ditinjau dari aspek askiologi, tujuan ekonomi islam adalah bahwa setiap
kegiatan manusia didasarkan kepada pengabdian kepada allah dan dalam rangka
melaksanakan tugas dari Allah untuk memakmurkan bumi, maka dalam ber
Ekonomi umat islam harus mengutamakan
keharmonisan dan pelestarian alam.
b. Landasan
Hukum Ekonomi islam
1.
AL BAQARAH: 29
Artinya:
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha
Mengetahui segala sesuatu.
2.
AL HASYR: 7
Artinya:
Apa saja harta rampasan yang diberikan allah kepada rasulnya yang berasal dari
penduduk kota-kota maka adalah untuk allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta
itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu, apa yang
diberikan rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarang nya bagimu
maka tinggalkan lah dan bertakwalah kepada allah, sesungguhnya allah sangat
keras hukuman nya.
3.
AL BAQARAH: 275
Artinya:
orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan berdiri
seperti orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan
mereka yang demikian itu adalah mereka berkata (berpendapat), sedungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan Riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
tuhannya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada
Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.
Dari
ayat di atas telah jelas bahwa kegiatan jual beli hukumnya halal dan riba
dengan segala macam bentuknya tetap haram.
Dari
ayat di atas telah jelas bahwa kegiatan jual beli hukumnya halal dan riba
dengan segala macam bentuknya tetap haram.
Kegiatan ekonomi atau transaksi merupakan
pengejawantahan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Dengan melakukan
interaksi dengan sesama lewat perniagaan( kegiatan ekonomi) manusia dapat
saling memenuhi kebutuhannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
Artinya:
“
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku.”
Bekerja,
berdagang, dan kegiatan ekonomi lainnya merupakan kewajiban manusia di muka
bumi ini sebagai manifestasi ibadah kepada Allah SWT. Dan Nabi SAW bersabda :
Artinya:
“
Tidaklah ada seorang yang memakan suatu makanan yang lebih baik daripada
makanan hasil dari pekerjaan tangannya sendiri. Dan dahulu Nabi Dawud as makan
dari hasil pekerjaan tangannya sendiri.” (HR. imam Bukhari)
Serta
Umar bin Khatab berkata : “ Aku Wajibkan kepada kalian tiga bepergian, yaitu
haji dan umroh, jihad dan usaha mencari rezeki”
Dari
dalil, Hadits dan Atsar sahabat telah jelas bahwa kita, khususnya umat islam
diwajibkan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Tidak boleh bergantung kepada
orang lain apalagi sampai meminta-minta,naudzubillah
c. Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam
Menurut Metwally, prinsip-prinsip
ekonomi islam secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Sumber
daya dipandang sebagai amanah allah kepada manusia, sehingga pemanfaatan nya
haruslah bias dipertanggung jawabkan di akhirat kelak, implikasinya adalah
manusia harus menggunakannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan
orang lain.
2. Kepemilikan
pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
3. Bekerja
adalah kekuatan penggerak utama kegiatan Ekonomi Islam (QS 4:29). Islam
mendorong manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi/ harta
dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan dan
hal ini dijamin oleh Allah bahwa Allah telah menetapkan rizki makhluk yang
diciptakannya.
4. Kepemilikan
kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orabg kaya, dan harus
berperan sebagai capital produktif yang akan meningkatkan besaran produk
nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Islam
menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaan nya di alokasikan untuk kepentingan orang banyak prinsip ini
didasari oleh sunnah Rasullullah yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak
yang sama atas air, padang rumput dan api.
6. Seorang
muslim harus tunduk pada allah dan hari pertanggungjawaban di akhirat
(QS 2:281). Kondisi ini akan mendorong seorang
muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan
maisir,gharar,tadlis dan berusaha dengan cara yang batil, melampaui batas dan
sebagainya.
7. Zakat
harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat ini
merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk
orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama Zakat dikenakan 2,5% untuk semua kekayaan
yang tidak produktif, termasuk didalamnya adalah uang kas, deposito,emas,perak
dan permata Dan 10% dari pendapatan bersih investasi.
Islam
melarang riba dalam segala bentuknya, secara tegas dan jelas hal ini tercantum
dalam QS 30:39,4:160-161,3:130 Dan 2:278-279.
B.
Sejarah
Pertubuhan dan Perkembangan Ekonomi Islam pada masa Rasulullah saw.
Sejalan dengan ajaran islam tentang
pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan
Hadits nabi, konsep dan teori ekonomi dalam islam pada hakikatnya merupakan
respon para cendikiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada
waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi islam seusia
islam itu sendiri.
a. Kebiasaan Orang Arab Sebelum Islam
Dalam Transaksi Dagang
1.
Seseorang menjual sesuatu kepada orang
lain dengan perjanjian bahwa pembayarannya akan dilakukan pada suatu tanggal
yang telah disetujui bersama
2.
meminjamkan sejumlah uang selama suatu
jangka waktu tertentu
3.
Sipeminjam dan pemberi pinjaman setuju
atas suatu tingkat “riba” tertentu selama suatu jangka waktu tertentu
b.
Kunci Sukses Berdagang Nabi
Terletak Pada Sikap Jujur Dan Adil Dalam Mengadakan Hubungan Dagang Dengan Para
Nabi Muhammad saw mendapatkan perolehan
keuntungan di luar Dugaan. Nabi Muhammad saw melandaskan kejujuran dan agar
menjaga hubungan yang baik dan ramah kepada para pelanggan maupun mitra dagang.
c.
Sistem
ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah Saw.
1. Prinsip
islam yang paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanyalah milik Allah
semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya dimuka bumi.
2. berakar
dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran
islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah (petunjuk) bagi umat
manusia dalam melakukan aktifitas disetiap aspek kehidupannya, termasuk di
bidang ekonomi
d. Beberapa
Prinsip-Prinsip Pokok Tentang Kebijakan Ekonomi Islam Yang Dijelaskan Al-Qur’an
1. Allah
Swt. adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
2. Manusia
hanyalah khalifah Allah Swt. di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
3. Semua
yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah Swt.
4. Menetapkan
system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi
berbagai konflik individu.
5. Menetapkan
berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela
e. Cara
Berdagang Nabi Muhammad Saw
Pertama: penjual tidak boleh berbohong
dan menipu barang yang akan dijual kepada pembeli. Nabi bersabda, “apabila
dilakukan penjualan, katakanlah: tidak ada penipuan.”
Kedua: kepada para pelanggan yang tak
mampu membayar kontan hendaknya diberikan waktu untuk melunasinya.
Ketiga: Penjual Harus Menjauhi Sumpah
Yang Berlebih-Lebihan, Apalagi Sumpah Palsu Untuk Mengelabui Konsumen
Keempat: hanya dengan kesepakatan
bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan antara kedua belah pihak,
suatu bentuk transaksi barang akan sempurna.
Kelima:
penjual harus benar dalam timbangan dan takaran.
f.
Hak-hak kelompok dalam bertransaksi
yang diberlakukan oleh Rasulullah saw
Dalam
proses pertukaran barang dengan persetujuan antara kedua belah pihak,
seringkali ada konflik. Untuk menghindari ini, Nabi telah meletakkan dasar,
bagaimana transaksi seharusnya terjadi. Ibnu ‘Umar meriwaytakan dari
Rasulullah, “Kedua kelompok di dalam transaksi perdagangan memiliki hak untuk
membatalkannya hanya sejauh mereka belum berpisah, keculai transasksi itu
menyulitkan kelompok itu untuk membatalkannya.”
g. Beberapa
aturan dalam ekonomi islam
a. Segala
sesuatunya adalah milik Allah, manusia diberi hak untuk memanfaatkan segala
sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah
b. Allah
telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga
menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya
c. Kehidupan
adalah proses dinamis menuju peningkatan. Allah menyukai orang yang bila dia
mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik
d. Status
kekhalifahan berlaku umum untuk setiap manusia, namun tidak berarti selalu
punya hak yang sama dalam mendapatkan keuntungan
C. Sejarah Pertumbuhan Dan
Perkembangan Ekonomi Isllam Pada Masa Khulafa’ur Rasyidin
setelah
Rasulullah saw wafat Abu Bakar Al-shiddiq yang bernama lengkap Abdullah ibn Abu
Quhafah Al-Tamimi terpilih sebagai khalifah Islam yang pertama, ia merupakan
pemimpin Agama sekaligus pemimpin Negara kaum Muslimin, selama 2 tahun
menjalankan pemerintahan Abu bakar Al_shiddiq menghadapi msalah yang berasal
dari kelompok murtad, nabi palsu dan pembangkang zakat, dari hasil musyawarah
dari para sahabat ia memutuskan memerangi kelompok tersebut, yang disebutnya
sebagai perang Riddah (perang melawan kemurtadan).
Dalam
usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, khalifah Abu Bakar Al-shiddiq
melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi sperti yang telah di praktikkan oleh
Rasullulah Saw ia sangat memerhatikan kekurangan penghitungan zakat sehingga
tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya.
Dalam
mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu bakar menerapkan prinsip
kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat rasulullah
Saw.
Dengan
demikian selama pemerintahan Abu Bakar Al-Shiddiq, harta baitul mal tidak
pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama, karena langsung didistribusikan
kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar Al-Shiddiq wafat hanya
ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan Negara.
a. Sistem Ekonomi dan Fiskal
Pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab
untuk
mencegah kemungkinan terjadi perselisihan dan perpecahan di kalangan umat
islam, Abu Bakar Al-shiddiq bermusyawarah dengan para pemuka sahabat tentang
calon pengganti nya dan Hasil nya ia menunjuk Umar ibn Al-Khattab sebagai
khalifah Islam kedua dan keputusan itu pun diterima dengan Baik oleh Kaum
Muslimin.
Masa
pemerintahan yang berlangsung sepuluh tahun Umar ibn Al-khattab banyak
melakukan ekspansi ke jazirah Arab, sebagian Wilayah kekuasaan Romawi , serta
seluruh wilayah arab kerajaan Persia termasuk Irak, Atas keberhasilan nya
orang-orang Barat menjuluki Umar sebagai The saint paul of Islam. Dengan
wilayah yang besar administrasi Negara yang dicontoh dari Persia di mulai ,
sector pemerintahan diatur menjadi
delapan wilayah propinsi, makkah, madinah, Syria, jazirah, basrah, kufah,
palestina dan mesir, ia juga membentuk Jawatan kepolisian dan jawatan tenaga
kerja.
Dan
juga sektor yang lain seperti berikut :
·
Pendirian Lembaga Baitul Mal
·
Kepemilikan Tanah
·
ZAKAT
·
Ushr
·
Sedekah dari non Muslim
·
Mata uang
·
Klasifikasi dan alokasi pendapatan
Negara
·
Pengeluaran
b. Masa Pemerintahan Khalifah
Utsman bin Affan
-
Melakukan ekspansi wilayah
- pengembangan
SDA
- pengelolaan
zakat
- kebijakan
khalifah utsman bin affan banyak
- menguntungkan
keluarganya
c. Masa Pemerintahan Khalifah Ali
bin Abi Thalib
-
Memberhentikan para pejabat yang korupsi
-
Pengeluaran Untuk Angkatan Laut Hampir
Seluruhnya Di Hilangkan
-
Konsep tentang pemerintahan
D. Sejarah Pertumbuhan Dan
Perkembangan Ekonomi Islam Masa Bani Umayyah
A. Asal-Usul dan Pertumbuhan Bani
Umayyah
Kerajaan
Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan pada tahun 41 H/661 M di
Damaskus dan berlangsung hingga pada tahun 132 H/ 750 M. Muawiyah bin Abu
Sufyan adalah seorang politisi handal di mana pengalaman politiknya sebagai
Gubernur Syam pada zaman Khalifah Ustman bin Affan cukup mengantarkan dirinya
mampu mengambil alih kekusaan dari genggaman keluarga Ali Bin Abi Thalib.
Umayyah
adalah pedagang yang besar dan kaya, yang mempunyai 10 anak laki-laki yang semuanya
mempunyai kekuasaan dan kemuliaan, di antaranya Harb, Sufyan, dan Abu Sufyan.
Dan Abu Sofyanlah yang pernah menjadi pemimpin pasukan Quraisy melawan Nabi
pada perang Badar Kubra. Dilihat dari sejarahnya, Bani Umayyah memang begitu
kental dengan kekuasaan.
B. Basis Pemerintahan Umayyah
Adapun
faktor keberhasilan tersebut adalah:
1. Dukungan yang kuat dari rakyat Syiria dan
dari keluarga Bani Umayyah.
2. Sebagai administrator, Muawiyah mampu
berbuat secara bijak dalam menempatkan para pembantunya pada jabatan-jabatan
penting.
3. Muawiyah memiliki kemampuan yang
lebih sebagai negarawan sejati, bahkan mencapai tingkat (hilm) sifat tertinggi
yang dimiliki oleh para pembesar Mekkah zaman dahulu, yang mana seorang manusia
hilm seperti Muawiyah dapat menguasai diri secara mutlak dan mengambil
keputusan-keputusan yang menentukan, meskipun ada tekanan dan intimidasi.
Kedudukan Khalifah
Walaupun
Muawiyah mengubah sistem pemerintahan dari musyawarah menjadi monarkhi, namun
Dinasti ini tetap memakai gelar Khalifah.Namun ia memberikan interpretasi baru
untuk mengagungkan jabatan tersebut.
Dia
menyebutnya ‘Khalifah Allah” dalam pengertian “penguasa” yang diangkat Allah
dalam memimpin umat dengan mengaitkannya kepada al Qur’an (2:30)Atas dasar ini
Dinasti menyatakan bahwa keputusan-keputusan Khalifah berdasarkan atas kehendak
Allah.
Sistem
pergantian kepala Negara dan upaya penegakan dinasti
1.
Muawiyah ibn Abi Sufyan (661-681 M)
2.
Yazid ibn Muawiyah (681-683 M)
3.
Muawiyah ibn Yazid (683-684 M)
4. Marwan ibn Al-Hakam (684-685 M)
5. Abdul Malik ibn Marwan (685-705 M)
6. Al-Walid ibn Abdul Malik (705-715 M)
7. Sulaiman ibn Abdul Malik (715-717 M)
8. Umar Ibn Abdul Aziz (717-720 M)
9. Yazid ibn Abdul Malik (720-724 M)
10.
Hisyam ibn Abdul Malik (724-743 M)
11.
Walid ibn Yazid (743-744 M)
12.
Yazid ibn Walid (Yazid III) (744 M)
13.
Ibrahim ibn Malik (744 M)
14.
Marwan ibn Muhammad (745-750 M)
Sistem
Sosial, Politik dan Ekonomi Daulah Bani Umayyah
Sistem
Sosial
Dalam
lapangan sosial, Bani Umayyah telah membuka terjadinya kontak antara
bangsa-bangsa Muslim (Arab) dengan negeri-negeri taklukan yang terkenal
memiliki kebudayaan yang telah maju sepertiPersia, Mesir, Eropa dan sebagainya.
Hal tersebut menyebabkan terjadinya akulturasi budaya antara Arab (yang
memiliki ciri-ciri Islam) dengan tradisi
bangsa-bangsa lain yang bernaung dibawah
kekuasaan Islam Hubungan tersebut kemudian melahirkankreatifitas baru
yang menakjubkan dibidang seni bangunan (arsitektur) dan ilmu pengetahuan.
a.
Politik dalam Negeri
Diwanul
Kharrraj,
Diwanul Rasaail,
Diwanul Musytaghilaat
al-Mutanauwi’ah
Diwanul Khatim.
b.Politik Luar Negeri
Politik luar negeri Bani Umayyah
adalah politik ekspansi yaitu melakukan perluasan daerah kekuasaan ke
negara–negara yang belum tunduk pada kerajaan Bani Umayyah. Pada zaman Khalifah
ar-Rasyidin wilayah Islam sudah demikian luas, tetapi perluasan tersebut belum
mencapai tapal batas yang tetap, sebab di sana-sini masih selalu terjadi
pertikaian dan kontak-kontak pertempuran di daerah perbatasan
Sistem
Ekonomi
Pada
masa Bani Umayyah ekonomi mengalami kemajuan yang luar biasa. Dengan wilayah
penaklukan yang begitu luas, maka hal itu memungkinkannya untuk mengeksploitasi
potensi ekonomi negeri-negeri taklukan. Mereka juga dapat mengangkut sejumlah
besar budak ke Dunia Islam. Penggunaan tenaga kerja ini membuat bangsa Arab
hidup dari negeri taklukan dan menjadikannya kelas pemungut pajak dan sekaligus
memungkinkannya mengeksploitasi negeri-negeri tersebut, seperti Mesir, Suriah
dan Irak
Kemajuan Intelektual
Kehidupan ilmu dan akal, pada masa
Dinasti Bani Umayyah pada umumnya berjalan seperti zaman khalafaur rasyidin,
hanya beberapa saja yang mengalami kemajuan, yaitu mulai dirintis jalan ilmu
naqli, berupa filsafat dan eksakta. Pada saat itu, sebagaimana masa sebelumnya,
ilmu berkembang dalam tiga bidang, yaitu diniyah, tarikh dan filsafat. Tokoh
filsafat yang terkenal (beragama nasrani) adalah Yuhana al Dimaski, yang
dikenal dalam Dunia KRISTEN sebagai Johannes Damacenes, yang kemudian
diteruskan oleh muridnya yang bernama Abu Qarra.
Sebab-Sebab Runtuhnya
Bani Umayyah
Pertentangan
antara suku-suku Arab yang sejak lama terbagi menjadi dua kelompok, yaitu
Arab Utara yang disebut Mudariyah yang
menempati Irak dan Arab Selatan (Himyariyah) yang berdiam di wilayah Suria
Ketidakpuasan
sejumlah pemeluk Islam non Arab. Mereka adalah pendatang baru dari kalangan
bangsa-bangsa taklukkan yang mendapatkan sebutan mawali. Status tersebut
menggambarkan infeoritas di tengah-tengah keangkuhan orang-orang Arab yang
mendapatkan fasilitas dari penguasa Umayyah Sistem pergantian Khalifah melalui
garis keturunan adalah sesuatru yang baru bagi tradisi Arab yang lebih
menekankan aspek senioritas Kerajaan Islam pada zaman kekuasaan Bani Umayyah
telah demikian luas wilayahnya, sehingga sukar mengendalikan dan mengurus
administrasi dengan baik, tambah lagi dengan sedikitnya jumlah penguasa yang
berwibawa untuk dapat menguasai sepenuhnya wilayah yang luas itu.
Latar
belakang terbentuknya kedaulatan Bani Umayyah tidak dapat dilepaskan dari
konflik-konflik politik. Kaum Syi’ah dan Khawarij terus berkembang menjadi
gerakan oposisi yang kuat dan sewaktu-waktu dapat mengancam keutuhan kekuasaan
Umayyah Adanya pola hidup mewah di lingkungan istana menyebabkan anak-anak
Khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi
kekuasaan. Di samping itu, golongan agama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa
terhadap perkembangan agama sangat kurang.
Penindasan
terus menerus terhadap pengikut-pengikut Ali pada khususnya, dan terhadap Bani
Hasyim (Hasyimiyah) pada umumnya, sehingga mereka menjadi oposisi yang kuat.
Kekuatan baru ini, dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abdul al- Muthalib
dan mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan golongan Syi’ah dan kaum
mawali yang merasa dikelasduakan oleh pemerintahan Bani Umayyah. Hal ini
menjadi penyebab langsung tergulingnya kekuasaan Dinasti Bani Umayyah
E. Sejarah Pertumbuhan Dan
Perkembangan Ekonomi Islam Masa Bani Abbasyah
Sekilas
Tentang Bani Abbasiyah.
-
Kemajuan ekonomi dan perdagangan pada
abad ke-18 sampai ke-11 (catatan sejarah)
-
Pusat pemerintahan islam : Damaskus => baghdad
Tiga
periode masa pemerintahan Bani Abbasiyah (Ahmad Syalabi)
- periode pertama (132 H-323 H)
- periode kedua (232 H-590 H)
- periode ketiga (590 H-656 H)
Abu
Ja’far Al-Manshor (136 H-148 H)
-
Konsolidsi dan penertiban administrasi
birokrasi
-
Membentuk lembaga protokol agama,
sekretaris negara dan kepolisian negara, membenahi angkatn bersenjata, dan
membentuk lembaga kehakiman negara
-
Hemat dalam membelanjakan harta Baitul
Mal
-
810 juta dirham uang kas negara
Al-Mahdi
(158 H-169 H)
-
Pembangunan tempat-tempat persinggahan
para Musafir Haji
-
Pembuatan kolam-kolam air bagi para
khalifah dagang
-
Mengembalikan seluruh harta yang
dirampas ayahnya
Sektor-Sektor
Perekonomian Abbasiyah
1.
Pertanian
2.
Perdagangan
3.
Pertambangan
Harun
Al-Rasyid
-
Diversifikasi sumber pendapatan Negara
-
Membangun Baitul Mal (dengan menunjuk
beberapa diwan) :
-
Diwan al-Khazanah
-
Diwan al-azra’
-
Diwan khaziun as siaab
Di
Masa Pemerintahannya Beliau
-
Mewujudkan keamanan, kedamaian serta
kesejahteraan
-
Membangun kota Baghdad dengan bangunan
megah.
-
Membangun tempat-tempat peribadatan
-
Membangun sarana pendidikan, kesehatan,
dan perdagangan
-
Mendirikan Baitul Hikmah
-
Membangun majelis Al-Muzakarah
Sumber
pendapatan :
-
Kharaj
-
Jizyah
-
Zakat
-
Fa’I
-
Qhadimah
-
Usyr
-
Harta lainnya
(wakaf, sedekah, harta warisan)
Pendistribusian
Dana :
-
Riset ilmiah dan penerjemahan buku-buku
yunani
-
Biaya pertahanan dan anggaran rutin
pegawai
-
Biaya para tahanan
Tiga
cara pemungutan al- kharaj
-
Al-muhasabah
-
Al-muqasamah
-
Al-muqata’ah
F. Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf
Mengenal
Abu Yusuf
Abu
Yusuf, lahir di kufah pada tahun 113 h (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad
pada tahun 182 H (798 M). Sejak kecil ia mempunyai minat yang sangat kuat
terhadap ilmu pengetahuan.
Abu
Yusuf menimbah berbagai ilmu kepada ulama besar, selama 17 tahun Abu yusuf
tiada henti-hentinya belajar kepada
pendiri mazhad, ia juga terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu
hanifah.
Beberapa
karya tulis Abu Yusuf yang terpenting :
•
al jawami’,
•
ar-radd’ala syar al-auza’I,
•
al-atsar,
•
ikhtilaf abi hanifah wa ibn abi laila,
Adab
al-Qadhi, dan al-Kharaj
Kitab al-Kharaj :
•
Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang
menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan
kitrabullah dan sunnah rasul saw.
•
Kitab Al-Kharaj berisi tentang berbagai
ketentuan agama yang membahas persoalan perpajakan, pengelolaan, pendapatan dan
pembelanjaan publik.
Pemikiran
Ekonomi Abu Yusuf :
•
Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf
adalah dalam masalah keungan public
•
Cenderung memaparkan berbagai pemikiran
Ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang didahului dengan
melakukan kajian yang mendalam terhadap al-Qur’an, hadist Nabi, atsar Shahabi,
serta praktik para penguasa yang shalih
Negara
dan Aktifitas Ekonomi
pandangan
Abu Yusuf, tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan
rakyatnya, seperti memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek
yang berorientasi kepada kesejahteraan umum.
Teori
Perpajakan
•
Abu yusuf telah meletakan prinsip-prinsip yang jelas dalam
hal perpajakan.
•
Abu Yusuf cenderung menyetujui negara
mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap dari pada menarik
sewa dari lahan pertanian.
G. Pemikiran ekonomi al-mawardi
Pemikiran
ekonomi al-mawardi tersebar pada
3 buah karya tulisnya yaitu:
1.Kitab adab ad-dunya wa ad-din
2. Al-hawi
3. Kitab al-ahkam as-sulthaniyya
Negara
dan aktifitas ekonomi :
Berikut adalah tugas-tugas Negara
1.
Melindungi agama
2.
Menegakkan hukum dan stabilitas
3.
Memelihara batas Negara islam
4.
Menyediakan iklim ekonomi yang kondusif
5.
Menyediakan administrasi publik, peradilan dan pelaksanaan hukum.
6. Mengumpulkan
pendapatan dari berbagai sumber tersedia serta menaikkannya dengan menerapkan
pajak baru jika situasi menuntutnya.
7.
Membelanjakan dana-dana baitul mal untuk berbagai tujuan yang telah menjadi
kewajiban.
Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Islam :
1.Zakat
2.Ghanimah
3.Kharaj
4.Jizyah
5.Ushr
Perpajakan :
Menurutnya
dalam hal kharaj harus bervariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menentukan
kemampuan tanah dalam membayar pajak,yaitu
a) Kesuburan
tanah
b) Jenis
tanaman
c) System
irigasi
d) Jarak
antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar.
Metode penerapan kharaj menurut
al-mawardi yaitu:
1.
Metode misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah.
2.
Metode penerapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja.
3.
Metode musaqah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil
produksi .
Baitul Mal
Klasifikasi
berbagai tanggung jawab baitul mal yaitu:
1.
Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di baitul
mal sebagai amanah untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak.
2.
Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset
kekayaan baitul mal itu sendiri
H. Pemikiran ekonomi al-ghazali.
Mengenal al-ghazali
•
Al-Ghazali yang lahir di sebuah kota
kecil Tus di Khurasan, Iran tahun 450 H adalah sosok ilmuwan dan penulis yang
sangat produktif. Dibesarkan dalam lingkungan keluarga sufi. Latar belakang
keilmuan dan wawasan yang mendalam serta pengalaman cukup panjang telah
menghasilkan tidak kurang dari 300 buah karya tulis dalam berbagai disiplin
ilmu. Berbagai tulisannya telah menarik perhatian dunia, baik di kalangan
muslim maupun non muslim. Banyak para pemikir abad pertengahan yang dipengaruhi
pemikiran beliau, seperti Raymond Martin, Thomas Aquinas, dan Pascal. Berbagai
hasil karyanya banyak yang diterjemahkan ke dalam banyak bahasa, seperti Latin,
Spanyol, Yahudi, Perancis, Jerman, dan Inggris. Pemikiran sosio-ekonominya
berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial
islami”.
Pemikiran
al-ghazali mengenai ekonomi
• Mayoritas pembahasan al-Ghazali
mengenai berbagai permasalahan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya ’Ulum al-Din.
Beberapa tema ekonomi yang dapat diangkat dari pemikiran al-Ghazali ini antara
lain mencakup pertukaran sukareka dan evolusi pasar, aktivitas produksi, barte
dan evolusi uang, serta peran negara dan keuangan publik.
1.
Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
Pendapat
Al-Ghazali : dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia,
sebaliknya pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada.
Namun secara alami, mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat
pula terjadi tukang kayu membutuhkan makan, tetapi petani tidak membutuhkan
alat-alat tersebut atau sebaliknya. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh
karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat
penyimpanan alat-alat di satu pihak dan tempat penyimpanan hasil sesuai dengan
kebutuhan masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu dan
pande besi yng tidak dapat langsung melakukan barter juga terdorong pergi ke
pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang melakukan barter, ia
akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relativ murah untuk kemudian
disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat
keuntungan. Hal ini berlaku untuk semua jenis barang”.
2. Aktivitas Produksi
•
Klasifikasi aktivitas produksi yang diberikan al-Ghazali hampir mirip dengan
klasifikasi yang terdapat dalam pembahasan kontemporer, yakni primer
(agrikultur), sekunder (manufaktur), dan tersier (jasa). Secara garis besar, ia
membagi aktivitas produksi ke dalam tiga kelompok berikut:
1.
Industri dasar
2.
Aktivitas penyokong
3.
Aktivitas komplementer
Pemikiran
Al-Ghazali Tentang Uang
•
Uang tidak mempunyai harga, namun dapat merefleksikan harga semua barang atau
jasa. Semua barang dan jasa akan dapat dinilai atau diukur masing-masing dengan
uang. Ibarat cermin, semua jenis benda yang dihadapkan pada sebuah cermin, maka
cermin tersebut akan dapat memantulkan gambar benda yang ada di depannya.
Demikian juga dengan uang, semua benda atau produk yang dihadapkan dengannya
akan dapat dinilai berapa masing-masing harganya. Dengan demikian uang dapat
digunakan sebagai satuan unit penilai semua barang dan jasa. Namun, beliau
menekankan bahwa uang tidak diinginkan karena uang itu sendiri. Artinya, uang
dibutuhkan masyarakat bukan karena masyarakat menginginkan mempunyai emas dan
perak yang merupakan bahan uang tersebut, tetapi kebutuhan tersebut lebih pada
menggunakan uang sebagi alat tukar. Uang baru akan memiliki nilai jika
digunakan dalam suatu pertukaran. Tujuan utama dari emas dan perak adalah untuk
dipergunakan sebagai uang. Uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri.
I. Pemikiran ekonomi ibnu taimiyah.
IBNU
TAIMIYAH (661 - 728 H/1263 - 1328 M).
Nama
lengkap Ibnu Taimiyah adalah Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim bin Abdul Salam
bin Taimiyah, ia lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul
Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman,
dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hambali.
Gurunya
berjumlah 200 orang yang di antaranya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin
Abu Khair, Ibnu Abi Al-Yusr, dan Al-Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
Ibnu
Taimiyah pernah ditahan empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para
penentang-nya yang iri padanya. Ia meninggal di dalam tahanan pada tanggal 26
September 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat
kasar selama lima bulan.
3 Kitab karyanya:
-
Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam
-
As-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlah
ar-Ra’iyah
-
Al-Hisbah fi al-Islam
Mekanisme
Pasar
Ibnu
Taimiyah dengan yakin mengatakan bahwa “harga memang di bentuk oleh kekuatan
penawaran dan permintaan, dan kenaikan harga bukanlah hasil dari kejahatan atau
tindak ketidakadilan dari penjual. Kenaikan harga bisa jadi karena penawaran
yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurunan impor atau juga tekanan
pasar. Jika penawaran turun sedangkan permintaan meningkat maka harga akan
naik, begitu pula sebaliknya. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan
aturan, maka kenaikan harga merupakan kehendak Allah”.
Faktor yang mempengaruhi permintaan, dalam
kitab Majmu’ Fatawa Syaikh al-Isam, yaitu:
-
Keinginan masyarakat
-
Jumlah peminat suatu barang
-
Besar kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan
-
Kualitas pembeli
-
Jenis uang yang digunakan
-
Tujuan transaksi
-
Besar kecilnya biaya yang harus
dikeluarkan oleh penjual
Mekanisme
Harga
Mekanisme
harga adalah proses yang berjalan atas dasar gaya tarik menarik antara konsumen
dan produsen baik dari pasar output (barang) maupun input (faktor-faktor
produksi). Harga adalah sejumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit
benda tertentu. Harga yang adil merupakan harga yang dibayar untuk objek yang
sama di berikan, pada waktu dan tempat yang diserahkan barang tersebut.
Tujuan
dari harga yang adil adalah untuk memelihara keadilan dalam mengadakan
transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain diantara anggota masyarakat.
Regulasi
Harga
pengaturan
terhadap harga barang-barang yang dilakukan pemerintah, tujuannya menegakkan
keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Jenis penetapan harga:
1.Penetapan
harga yang tidak adil dan cacat hukum
2.Penetapan
harga yang adil dan sah menurut hokum
J. Pemikran Ekonomi Islam Ibn
Kaldun
Ibn
Kaldun yang bernama Abdurahman Abu Zaid Waliudin Ibn Kaldun, lahir di Tunisia
pada awal Ramadhan 732 H, atau bertepatan dengan 27 mei 1332 M, berdasarkan
silsilahnya, Ibn Kaldun masih mempunyai hubungan darah dengan Wali Bin Hajar,
salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka. Keluarga Ibn Kaldun yang berasal
dari Hadramaut Yaman ini terkenal sebagai keluarga yang berpengetahuan luas.
Pemikiran
ekonomi Ibn kaldun (1332-1404 M)
menganalisis bahwa seorang akan sulit menghasilkan bahan makanannya sendiri sekalipun
seorang diri, menurut pendapatnya, diperlukan sampel 10 jenis jasa yang
memerlukan pembagian kerja diantara orang yang berbeda, yang akhirnya
terjadilah pertukaran dalam masyarakat.
Baginya,
pembagian tugas akan mengarah kepada spesialisasi, sebuah konsep yang
belakangan
dimunculkan
oleh Adam Smith.
Teori
produksi
Bagi
Ibn Kaldun, produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasik secara social
dan internasional. Tabiat manusia dari
produksiPada satu sisi, manusia adalah binatang ekonomi. Tujuan nya adalah
produksi.Organisasi social dari produksi Melalui spesialisasi dan kerja sama
social,
uapaya manusia menjadi berlipat ganda. Produksi, yang dihasilkan oleh manusia
Teori
uang
Ibn
Kaldun menegaskan bahwa kekayaan suatu Negara tidak ditentukan banyaknya
uangtersebut dan neraca pembayaran positif. Bisa saja satu Negara mencetak uang
sebanyak-banyaknya tetapi bila hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya
pertumbuhan sector produksi, uang yang melimpah tidak ada nilainya.
Teori
kesimbangan harga
Ibn
kaldun menjelaskan mekanisme penawarandan Permintaan dalam menentukan harga
keseimbangan secara lebih menjabarkan pengaruh persaingan diantara konsumen
untuk mendapatkan barang pada sisi permintaan. Setelah itu, ia menjelaskan pula
pengaruh meningkatkan biaya Produksi karena pajak dan pungutan lain.
Teori
nilai
Bagi
Ibn Kaldun, nilai suatu produksama dengan jumlah tenaga kerja yang
dikandungnya. ”laba yang diahsilkan manusia adalah nilai yang terealisasi dari
tenaga kerjanya”.
Teori
distribusi
Harga
suatu produk ditentukan oleh tiga unsur; gaji, laba dan pajak setiap unsure ini
merupakan imbal jasabagi setiap kelompokdalam masyarakat. Gaji adalah imbal jasa bagi produsen, laba adalah
imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai negri dan
pengusaha.
Teori
siklus
Poduksi bergantung pada penawaran
dan permintaan terhadap produk namun penawaransendiri tergantung pada jumlah
produsen dan hasratnya untuk bekerja, demikian juga permintaan tergantung pada
jumlah - jumlah pembeli dan hasrat mereka untuk membeli, karenanya variabel
penentu bagi produksi adalah populasi secarapendapatan dan belanja. Negara
namun menurut Ibn Kaldun, populasi dan keuanagan public harus mentaati hukum
yang tidak bias ditawar-tawar.
K. Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi
RIWAYAT
HIDUP AL-MAQRIZI
Al-Maqrizi
merupakan sosok yang sangat mencintai ilmu. Sejak kecil,Ia gemar melakukan
rihlah ilmiah.Ia mempelajari berbagai disiplin ilmu seperti fiqih,hadis, dan
sejarah.Dari para ulama besar yang hidup pada masanya.Diantara tokoh terkenal
yang sangat mempengaruhi pemikiranya adalah ibn kaldhun,seorang ulama besar dan
pengagas ilmu-ilmu social,termasuk ilmu ekonomi.Interksinya dengan ibn kaldhun
dimulai ketika Abu al-iqthishad ini menetap di kairo dan memangku jabatan hakim
agung (Qadi al Qudah) mazhap maliki pada pemerintahan sultanbarquq(784-801 H).
Karya-Karya
Al- Maqrizi Al Aimmah Al fathimiyyin Al khulafa dan kitab Al suluk li MaSemasa
hidupnya,Al maqrizi sangat produktif menulis berbagai bidang ilmu,terutama
sejarah ilmu.lebih dari seratus karya tulis telah di hasilnya,baik berbentuk
buku kecil maupun buku besar. Sedangkan terhadap karya-karya al maqrizi yang
berbentuk buku besar, Al-Syayyal membagi menjaditigakatagori;
1.
buku yang membahas tentang sejarah dunia,seperti kitap Al khobar’an Al basyr.
2.
buku yang menjelaskan islam umum,seperti kitab Al Durar Al Mudhi’ah fitarikha
Al Daulah AlIslamiyyah.
3.
Buku yang menguraikan sejarah mesir,pada masa islam,seperti kitap Al Mawa’izh
wa Al I’tibar bi dzikr Al –khithath
wa Al atshar,kitab itti’azh Al hunafa bi dzikr ’rifa dual Al muluk.
Pemikiran
Ekonomi Al-Maqrizi
Al-maqrizi
merupakan pemikir ekonomi islam yang melakukan studi khusus tentang uang dan
inflasi. Menurut adi warman,focus perhatian,Al-maqrizi terhadap dua aspek yang
dimasa pemerintahan Rosullulah dan Khulafaur Al-rasyidin tidak menimbulkan
masalah ini,tampaknya dilator belakanggi oleh semakin banyaknya penyimpangan
nilai-nilai islam, terutama kedalam kedua aspek tersebut, yang dilazkukan oleh
para pemerintahan bani ummayyah dan generasi sesudahnya.
konsep uang
Sebagai
seorang sejarawan,Al maqrizi mengemukakan beberapa pemikiran tentang uang
melalui penelahaan sejarah mata uang yang digunakan oleh umat
manusia.pemikiranya ini meliputi sejarah dan fungsi unang,infiklasi penciptaan
mata uang buruk,dan daya beli uang.
Sejarah Dan Fungsi Uang
Menurut
Al-maqrizi baik pada masa sebelumnya maupun setelah kedatangan islam, mata uang
digunakan oleh umat manusia untuk menemukan berbagai harga barang dan biaya
tenaga kerja.untuk mencapai tujuan ini,mata uang yang dipakai hanya terdiri
dari mas dan perak.
Dalam
sejarah perkembangannya,Al-maqrizi menguraikan bahwa bangsa arap jahiliah
mengunakan dinar emas dan dirham perak sebagai mata uang mereka yang
masing-masing diadopsi dari romawi dan Persia serta mempunyai bobot dua kali
lebih berat dimasa islam.perubahan yang signifikan terhadap mata uang ini
terjadi pada tahun 76 H
Implikasi Penciptaan Mata Uang
Buruk
Al-
Maqrizi menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk akan
melenyapkan mata uang yang berkualitas baik. Hal ini terlihat jelas ketika ia
menguraikan situasi moneter pada tahun 569 H. pada masa pemerintahan sultan
shalahuddin al ayubi ini, mata uang yang dicetak mempunyai kualitas yang sangat
rendah dibandingkan dengan mata uang yang telah ada di peredaran.
Konsep Daya Beli Uang
pencetakan
mata uang harus disertai dengan perhatian yang lebih besar dari pemerintahan
untuk menggunakan mata uang tersebut dalam bisnis selanjutnya. Pengabaian
terhadap hal ini, sehingga terjadi peningkatan yang tidak seimbang dalam
pencetakan uang dengan aktifitas produksi dapat menyebabkan daya beli riil uang
mengalami perubahan. Al-Maqrizi memperingatkan para pedagang agar tidak
terpukau dengan peningkatan laba nominal mereka. Mereka akan menyadari hal
tersebut ketika membelanjakan sejumlah uang yang lebih besar untuk berbagai macam pengeluarannya.
Teori Inflasi
Al-Maqrizi
membahas permasalahan inflasi secara lebih mendetail, ia mengklasifikasikan
inflasi berdasarkan factor penyebabnya ke dalam dua hal yaitu inflasi yang
disebabkan oleh faktor alamiah dan inflasi yang di sebabkan oleh kesalahan
manusia.
No comments:
Post a Comment