Thursday 28 February 2013

Qiyas

MAKALAH
MAKSUD DAN TUJUAN PELAKSANAAN TES
DIAJUKAN TUGAS KELOMPOK PADA MATA KULIAH INSTRUMEN TES


Disusun Oleh:









Departemen




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang   
Syari’ah merupakan penjelmaan kongkrit kehendak Allah (al-Syari’) ditengah masyarakat. Meskipun demikian, syari’ah sebagai essensi ajaran Islam tumbuh dalam berbagai situasi, kondisi serta aspek ruang waktu. Realitas ontologis syari’ah ini kemudian melahirkan epistemologi hukum Islam (fiqh) yang pada dasarnya merupakan resultante dan interkasi para ulama dengan fakta sosial yang melingkupinya. Fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam (fiqh) menjsutifikasi pluralotas formulasi epistemologi hukum disebabkan adanya peran “langage games” yang berbeda.
Mengingat adanya problematika hukum berkembang terus, sedang ketentuan–ketentuan textual bersifat terbatas, maka konsekuensi logisnya ialah ijtihad tidak dapat dibendung lagi dalam rangka untuk menjawab permasalahan tersebut.
Formulasi umum yang dipakai oleh jumhur dalam beristinbath (cara–cara mengeluarkan hukum dari dalail) dalam menetapkan hukum biasanya beranjak dari : a) al-Qur’an , b). al-Sunah dan C). al-Ra’yu berdasarkan firman Allah swt.
Berkaitan erat dengan ra’yu ini jumhur ulama, Abu Hanifah (81–150 H. / 700–767 M), Malik Ibn Anas (94–179 H. / 714–812 M), Ahmad Ibn Hanbal (164 – 241 H) biasanya mengekspresikan dengan apa yang disebut qiyas (al-qiyas atau lengkapnya, al-qiyas al-tamtsili, analogi reasoning), pemikiran analogis terhadap suatu kejadian yang tidak ada ketentuan teksnya kepada kejadian lain yang ada ketentuan teksnya lantaran antara keduanya ada persamaan illlat hukumnya, serta persoalan pertimbangan kemaslahatan atau kepentingan umum dalam usaha menangkap makna dan semangat berbagai ketentuan keagamaan yang dituangkan dalam konsep-konsep tentang istihsan (mencari kebaikan), istislah (mencari kemaslahatan) dalam hal ini kebaikan kemaslahatan umum (al-maslaha al-amah, al-maslahah al-mursalah).
Dari paparan latar belakang diatas, serta mengingat banyak dikalangan Mahasiswa yang masih belum memahami sumber hukum islam Qiyas. maka penulis tertarik untuk membuat makalah tentang Qiyas sekaligus memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqih.


B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah Ushul Fiqih tentang Qiyas adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Qiyas ?
2.      Apa dasar hukum Qiyas dan rukun-rukun Qiyas ?
3.      Apa syarat-syarat Qiyas dan bagaimana kehujjahan Qiyas ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Agar kita mengetahui pengertian Qiyas.
2.      Agar kita mengetahui dasar hukum Qiyas dan rukun-rukun Qiyas.
3.      Agar kita mengetahui syarat-syarat Qiyas.


BAB II
PEBAHASAN
A. Pengertian Qiyas
          Qiyas berasal dari kata “qasa, yaqisu, qaisan,” artinya mengukur dan ukuran. Kata qiyas diartikan ukuran sukatan, timbagan dan lain-lain yang searti dengan itu, atau pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamanaan sesuatu dengan yang sejenisnya. Qiyas di artikam pua dengan at-taqdir wa at-taswiyah, artinya menduga dan mempersamakan.[1]
          Qiyas adalah menetapkan hukum sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya. Diartikan pula sebagai peroses pemindahan hukum yang terdapat pada pokok cabang (dari ashl ke furu’) karena adanya illat hukum yang sama, dan atau adanya illat yang tidak dapat diketahui dengan pendekatan kebahasaan (logika linguistik).[2]
          Qiyas artinya perbandingan, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan illatnya. Menurut istiah agama qiyas yaitu mengeluarkan (mengambil) sesuatu hukum yang serupa dari hukum yang telah disebutkan (belum mempunyai ketetapan) kepada hukum yang telah ada/telah ditetapakan oleh Kitab dan Sunah, disebabkan sama ‘illat anara keduanya (asal dan faru’).[3]
B. Kedudukan Qiyas
Menurut Jumhur Ulama, bahwa kias adalah hukum syara’ yang dapat menjadi hujjah (alasan) yang dapat menjadi hujjah dalam menetapkan suatu hukum dengan alasan-alasan :

Artinya: maka menjadi pandangan bagi orang-orang yang berpikir (QS. AL HASYI:2)
Kalimat yang menunjukan Qias dalam ayat ini ‘’ menjadi pandangan’’, ini berarti membandingkan antara hukum yang tidak disebutkan dalam hukum yang telah ada ketentuanya,


Artinya: sesunguhnya allah menyuru dengan cara yang adil dan cara yang baik (QS. Anahl :9)
Yang menjadi kias dalam ayat ini ‘’Al’adil’’ berarti membandingkan suatu hukum dengan yang lain karena adanya persamaan antara keduanya, sebab: adil=sama dan kias=sama antara keduanya.
Sabda rosulullah SAW waktu Muaz diutus Nabi kenegeri Yaman untuk memungut zakat kata nabi kepada Muaz: ‘’ bagaimana caranya kau menghukum kalau engkau endak menghukum sesuatu? Jawab Muaz, ‘’berdasarkan KitabBullah (Al-quran). Jika tidak engkau terdapat dalam Kitabullah? Jawab Muaz: dengan sunna rosulullah (Hadis), jika tidak engau temui dalam Kitabullah dan tidak pula dalam sunnah? Jawab Muaz ‘’ aku berijitihat dengan pendapat q, kata rosulullah ‘’Bagus’’: maka Nabi menepuk dada muaz.
Yang menjadi kias dalam hadis ini adalah’’bewrijitihat dengan pendapat ku’’
C. Rukun-Rukun Qiaz
a. asal, yaitu dasar, titik tolak dimana suatu masalah itu dapat disamakan (Musyabbab bih)
b. Furu’, suatu masalah yang akan dikiaskan disamakan dengan asal yang tadi disebut muzyabbaah.
c. Ilat, suatu sebab yang menjadikan adanya hukum sesuatu dengan persamaan sebab inilah baru dapat dikiaskan masalah kedua(furu’) kepada masalah yang pertama (asal) karena adanya suatu sebab yang dapat dikomromikan antara asal dengan furu’.
d. Hukum, yaitu ketentuan yang ditetapkan pada furu’ bila sudah ada ketetapan hukumnya pada asal, disebut buahnya
contoh:
Asal
Furu/cabang
Illat
Hukum
Khamar
gandum
lain-lain
Wisyky
Padi

Memabukan
Mengenyangi
Haram
Wajib

D.  Syarat-Syarat Qias
Untuk dapat melakukan kias terdapat suatu masalah yang belum ada ketentuanya dalam al-quran dan hadis hurus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
a.       Hendaknya hukum asal tidak berubah-berubah
b.      Asal serta hukumnya juga ada ketentuan agama
c.       Hendaknya hukum yang berlaku pula pada kias
d.      Tidak boleh hukum furu terdahulu dari pada hukum asal
e.       Hendaklah sama illat yang ada pada furu dengan illat yang ada pada asal
f.       Hukum yang pada furu hendaklahlh sama dengan hukum asal


E. Macam-macam qias
a. qias aula, yaitu illat yang terdapat pada kias (furu) lebi aula dari pada ilat yang ada pada tempat mengkiaskan
b. qias musaway, yaitu illat yang terdapat pada yang dikiaskan (furu) sama dengan illat yang ada pada tempat mengkiaskan (asal, karena itu hukum keduanya sama)
c. Qias dalalah, yaitu ilat yang ada pada qias menjadi dalil (alasan) bagi hukum tetapi tidak diwajibkan baginya (furu) seperti mengqiaskan wajib zakat pada harta anak-anak kepada orang dewasa.
d. Qias syabah, yaitu yang menjadikan yang dikiaskan (furu) dikembalikan kepada antara dua asal yang lebih banyak persamaan antara keduanya.
e. Qias Adwan, yaitu yng dikiaskan (furu) terhimpun pada hukum yang ada tempat mengqiaskan.




BAB III
KESIMPULAN
Dapat kami simpulkan bahwa Qiyas adalah menetapkan hukum sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya. Diartikan pula sebagai peroses pemindahan hukum yang terdapat pada pokok cabang (dari ashl ke furu’) karena adanya illat hukum yang sama, dan atau adanya illat yang tidak dapat diketahui dengan pendekatan kebahasaan (logika linguistik).



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................... i
KATA PENGGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................................. 2
C.     Tujuan Penulisan............................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Qias................................................................................................. 3
B.     Kedudukan Qias............................................................................................... 3
C.     Rukun-rukun Qias............................................................................................. 4
D.    Syarat-Syarat Qias............................................................................................ 5
E.     Macam-macam Qias.......................................................................................... 5
BAB III KESIMPULAN............................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 8


KATA PENGANTAR
Asalamu’alaikum Wr Wb
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayat-nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Pengertian Qias” yang mana pembahasanya terdapat “pengertian qias, kedudukan qias, rukun-rukun qias, syarat-syarat qias dan macam-macam qias.
Makalah ini dapat kami susun sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai mata kulia ………….pada sekolah tinggi agama islam nigeri (STAIN) Curup. Makalah ini dapat diselesaikan berkat bantuan dan dorongan orang tua, dosen pembimbingdan teman-teman seperjuang serta pihak lain yang membantu penyusun dalam penyusun makalah.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masi jauh dari kesempurnaan serta terdapat kekurangan oleh karena itu, semua kritik dan saran yang bersifat membangun sanggat diharapkan guna perbaikan selanjutnya. Akhirnya penyusun berharap kiranya makalah ini dapat berguna bagi kita semua, Amin
Wassalamu’alaikum Wr Wb

                                                                                                            Curup,     November 2012

                                                                                                            Penyusun
           
Daftar Pustaka

Nazar Bakry, 2003. Fiqh dan Ushul Fiqh, RajaGrafindo, Jakarta.
Beni Ahmad Seabani dan Januri, 2009. Fiqih Ushul Fiqh, Pustaka Setia. Bandung.


[1] Beni Ahmad saebani, Fiqih Ushul Fiqh,2009, hal 174
[2] Ibid, hal 176
[3] Nazar Bakry, Fiqh & Usul Fiqh, 2003, hal 48

No comments:

Post a Comment