Thursday, 28 February 2013

ALIRAN-ALIRAN DALAM TEOLOG ISLAM


ALIRAN-ALIRAN DALAM TEOLOG ISLAM


Makalah
Dianjukan untuk Dipersentasikan pada Diskusi
Mata Kuliah Ilmu Kalam
Tanggal    Mei 2012
 







Oleh


KELOMPOK 2
1.      Angga Wijaya Saputra
NIM : 11631092
2.      Novrianti
NIM : 11631
3.      Melda Sari
NIM : 11631







DOSEN PEMBIMBING
Dra. SAFNI RIDA. M. Pd. I.

PRODI EKONOMI PERBANKKAN ISLAM JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP
2012 M/1432 H

KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis berhasil menyusun makalah Ilmu Kalam tentang  aliran-aliran dalam teologi islam” dengan baik dan tepat waktu.
Materi ini bertujuan untuk menembah wawasaaan teteang agama kususnya islam, di sini kami membahas teteang aliran-aliran dalam ilmu kalam dan pahamnya berkaitan dengan sejarah kelahiran aliran tersebut.
Kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan memberikan dorongan kepada penulis dalam penyelesaian makalah ini :
1.      Orang tua penulis yang telah memberikan motivasi kepada penulis sehingga  memberikan semangat kepada penulis.
2.      Ibu Safni Rida Selaku dosen mata kuliah Ilmu Kalam yang memberikan pengarahan dalam penulisan makalah.
3.      Rekan-rekan kelas Ilmu Kalam yang telah mendukung penulisan makalah ini.
4.      Pihak-pihak lain yang telah membantu penulisan makalah ini.
Tak lupa pula pepatah “ tak ada gading yang tak retak” bahwasannya penulis menyadari pasti ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan makalah ini. Maka dari itu diharapkan saran dan kritik yang membangun, guna sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khusunya dan bagi pembaca umumnya.



Hormat Kami,


Penulis



DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUA ……………………………………………………       4.
BAB II PEMBAHASAAN ………………………………………………..         5.
Aliran Khawarij. ……………………………………………………………         5.
  1. Pengertian dan latar belakang timbulnya Aliran khawarij. ...………         6.
2.      Tokoh-tokoh Khawarij ……………………………………………..         6.
3.      Sekte-sekte dan ajaran pokok Khawarij ……………………………         6.
BAB III PENUTUP ………………………………………………………         8.
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………….         9.




BAB I
PENDAHULUAN

Sebagai salah satu ilmu keIslaman, Ilmu kalam sangat lah penting untuk di ketahui oleh seorang muslim yang mana pembahasan dalam ilmu kalam ini adalah pembahasan tentang aqidah dalam Islam yang merupakan inti dasar agama, karena persolaan aqidah Islam ini memiliki konsekwensi yang berpengarah pada keyakinan yang berkaitan dengan bagaimana seseorang harus meng interpretasikan tuhan itu sebagai sembahannya hingga terhindar dari jurang kesesatan dan dosa yang tak terampunkan (syirik).
Memang, Pembahasan pokok dalam Agama Islam adalah aqidah, namun dalam kenyataanya masalah pertama yang muncul di kalangan umat Islam bukanlah masalah teologi, melainkan persolaan di bidang politik,  hal ini di dasari dengan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa, titik awal munculnya persolan pertama ini di tandai dengan lahirnya kelompok-kelompok dari kaum muslimin yang telah terpecah yang kesemuanya itu di awali dengan persoalan politik yang kemudian memunculkan kelompok-kelompok dengan berbagai Aliran teologi dan berbagai pendapat-pendapat yang berbeda-beda.
Dalam pembahasan Ilmu Kalam, kita dihadapkan pada barbagai macam gerakan pemikiran-pemikiran besar yang kesemuanya itu dapat dijadikan sebagai gambaran bahwa agama Islam telah hadir sebagai pelopor munculnya pemikiran-pemikiran yang hingga sekarang semuanya itu dapat kita jumpai hampir di seluruh dunia. Hal ini juga dapat dijadikan alasan bahwa Islam sebagi mana di jumpai dalam sejarah, bukanlah sesempit yang dipahami pada umumnya, karena Islam dengan bersumber pada al-Quran dan As-Sunnah dapat berhubungan dengan pertumbuhan masyarakat luas.
            Bab ini akan menguraikan aliran-aliran dalam ilmu kalam dan pahamnya. Paham yng akan dijelaskan secarah rinci adalah pemikiran yang berkaitan dengan sejarah kelahiran, tentang status dan nasib orang yang berbuat dosa besar, dan yang berkaitan dengan perubahanmanusia dan kehendak Tuhan. Sekain itu, juga kaitan pemahaman mereka terhadap sifat Tuhan.[1]


BAB II
PEMBAHASAAN

Aliran Khawarij.
1.      Pengertian dan latar belakang timbulnya Aliran khawarij.
Nama Khawarji berasal dari kata khoroja yang berate keuar, namun itu diberikan kepada mereka karena keluar dari barisan Ali. Tetapi adapula pendapat yang menyatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan atas ayat 100 dari surat an-Nisa’, yang didalamnya disebutkan; keluar dari rumah lari kepada Allah dan rasul-Nya. Demikiaan kam khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT dan Rasul-Nya”.[2]
Aliran Khawarij merupakan Aliran teologi tertua yang merupakn Aliran pertama yang muncul dalam teologi Islam. Menurut ibnu Abi Bakar Ahmad Al-Syahrastani, bahwa yang disebut Khawarij adalah setiap orang yang keluar dari imam yang hak dan telah di sepakati para jema’ah, baik ia keluar pada masa sahabat khulafaur rasyidin, atau pada masa tabi’in secara baik-baik. Menurut bahasa nama khawarij ini berasal dari kata “kharaja” yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka yang keluar dari barisan Ali. Kelompok ini juga kadang kadang menyebut dirinya Syurah yang berarti “golongan yang mengorbankan dirinya untuk allahdi samping itu nama lain dari khawarij ini adalah Haruriyah, istilah ini berasal dari kata harura, nama suatu tempat dekat kufah, yang merupakan tempat mereka menumpahakn rasa penyesalannya kapada Ali bin abi Thalib yang mau berdamai dengan  Mu’awiyah.
Kelompok khawarij ini merupakan bagian dari kelompok pendukung Ali yang memisahkan diri, dengan beralasan ketidak setujuan mereka  terhadap sikap Ali bin abi Thalib yang menerima tahkim (arbitrase) dalam upaya untuk menyelesaikan persilisihan dan konfliknya dengan mu’awiyah bin abi sofyan, gubernur syam, pada waktu perang.
            Latar belakang ketidak setujuan mereka itu, beralasan bahwa tahkim itu merupakan penyelesaian masalah yang tidak di dasarkan pada  ajaran Al-Qur’an, tapi ditentukan oleh manusia sendiri, dan orang yang tidak Memutuskan hukum dengan al-quran adalah kafir. Dengan demikian, orang yang  melakukan tahkim dan merimanya adalah kafir.
Atas dasar ini, kemudian golongan yang semula mendukung Ali ini selanjutnya berbalik  menentang dan memusuhi Ali beserta tiga orang tokoh pelaku tahkim lainnya yaitu Abu Musa Al-Asyari, Mu’awiyah bin Abi Sofyan dan Amr Bin Ash.Untuk itu mereka berusaha keras agar dapat membunuh ke empat tokoh ini, dan menurut fakta sejarah, hanya Ali yang berhasil terbunuh ditangan mereka.

2.      Tokoh-tokoh Khawarij
Diantara tokoh-tokoh khawarij yang terpenting adalah :
  1. Abdullah bin Wahab al-Rasyidi, pimpinan rombongan sewaktu mereka berkumpul di Harura (pimpinan Khawarij pertama)
  2. Urwah bin Hudair
  3. Mustarid bin sa’ad
  4. Hausarah al-Asadi
  5. Quraib bin Maruah
  6. Nafi’ bin al-azraq (pimpinan al-Azariqah)
  7. Abdullah bin Basyir
  8. Zubair bin Ali
  9. Qathari bin Fujaah
  10. Abd al-Rabih
  11. Abd al Karim bin ajrad
  12. Zaid bin Asfar
  13. Abdullah bin ibad

3.       Sekte-sekte dan ajaran pokok Khawarij
            Menurut as-Syahrastani, golongan khawarij terpecah menjadi delapan belas subsekte dan menurut al-Baghdadi terdiri dau puluh subsekte. Al-Asy’ari menyebut sbusekte yang jumlahnya lebih banyak lagi. Dari beberapa pendapat tersebut, pada bagiaan ini akan di bicarakan beberapa sekte yang dianggap popular saja yaitu :[3]
  1. Al-Muhakkimah.
  2. Al-Azariqah
  3. Al-Najdat
  4. Al-baihasyiah
  5. Al-Ajaridah
  6. Al-Sa’Alibah
  7. Al-Ibadiah
  8. Al Sufriyah
Secara umum ajaran-ajaran pokok Khawarij adalah:
  1. Orang Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir; dan harus di bunuh.
  2. Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim-termasuk yang menerima dan mambenarkannya – di hukum kafir;
  3. Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat. 
  4. Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
  5. Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.
  6. Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
Khalifah Ali dianggap menyelewang setelah terjadi Tahkim


BAB III
PENUTUP

            Nama Khawarji berasal dari kata khoroja yang berati keluar, namun itu diberikan kepada mereka karena keluar dari barisan Ali. Aliran Khawarij merupakan Aliran teologi tertua yang merupakn Aliran pertama yang muncul dalam teologi Islam. Menurut ibnu Abi Bakar Ahmad Al-Syahrastani, bahwa yang disebut Khawarij adalah setiap orang yang keluar dari imam yang hak dan telah di sepakati para jema’ah, baik ia keluar pada masa sahabat khulafaur rasyidin, atau pada masa tabi’in secara baik-baik.
            Latar belakang ketidak setujuan mereka itu, beralasan bahwa tahkim itu merupakan penyelesaian masalah yang tidak di dasarkan pada  ajaran Al-Qur’an, tapi ditentukan oleh manusia sendiri, dan orang yang tidak Memutuskan hukum dengan al-quran adalah kafir. Dengan demikian, orang yang  melakukan tahkim dan merimanya adalah kafir.
            Tokoh-tokoh khawarij yang terpenting adalah Abdullah bin Wahab al-Rasyidi, pimpinan rombongan sewaktu mereka berkumpul diHarura (pimpinan Khawarij pertama), Urwah bin Hudair, Mustarid bin sa’ad, Hausarah al-Asadi, Quraib bin Maruah, Nafi’ bin al-azraq (pimpinan al-Azariqah), Abdullah bin Basyir, Zubair bin Ali, Qathari bin Fujaah, Abd al-Rabih, Abd al Karim bin ajrad, Zaid bin Asfar, Abdullah bin ibad.
            Sekte-sekte dan ajaran pokok Khawarij, Al-Muhakkimah. Al-Azariqah, Al-Najdat, Al-baihasyiah, Al-Ajaridah, Al-Sa’Alibah, Al-Ibadiah, Al Sufriyah.


DAFTAR PUSTAKA

Rida, Safni, ilmu kalam,Lembaga Penerbitan Dan Percetakan STAIN Curup, 2010
Google/search/pengertian+ilmu+kalam



           
           


[1] Safni Rida, ilmu kalam, ctt I (lembaga penerbitan dan percetakan stain curup) hal 156
[2] Safni Rida, ilmu kalam, ctt I (lembaga penerbitan dan percetakan stain curup) hal 156
[3] Safni Rida, ilmu kalam, ctt I (lembaga penerbitan dan percetakan stain curup) hal 159

Qiyas

MAKALAH
MAKSUD DAN TUJUAN PELAKSANAAN TES
DIAJUKAN TUGAS KELOMPOK PADA MATA KULIAH INSTRUMEN TES


Disusun Oleh:









Departemen




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang   
Syari’ah merupakan penjelmaan kongkrit kehendak Allah (al-Syari’) ditengah masyarakat. Meskipun demikian, syari’ah sebagai essensi ajaran Islam tumbuh dalam berbagai situasi, kondisi serta aspek ruang waktu. Realitas ontologis syari’ah ini kemudian melahirkan epistemologi hukum Islam (fiqh) yang pada dasarnya merupakan resultante dan interkasi para ulama dengan fakta sosial yang melingkupinya. Fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam (fiqh) menjsutifikasi pluralotas formulasi epistemologi hukum disebabkan adanya peran “langage games” yang berbeda.
Mengingat adanya problematika hukum berkembang terus, sedang ketentuan–ketentuan textual bersifat terbatas, maka konsekuensi logisnya ialah ijtihad tidak dapat dibendung lagi dalam rangka untuk menjawab permasalahan tersebut.
Formulasi umum yang dipakai oleh jumhur dalam beristinbath (cara–cara mengeluarkan hukum dari dalail) dalam menetapkan hukum biasanya beranjak dari : a) al-Qur’an , b). al-Sunah dan C). al-Ra’yu berdasarkan firman Allah swt.
Berkaitan erat dengan ra’yu ini jumhur ulama, Abu Hanifah (81–150 H. / 700–767 M), Malik Ibn Anas (94–179 H. / 714–812 M), Ahmad Ibn Hanbal (164 – 241 H) biasanya mengekspresikan dengan apa yang disebut qiyas (al-qiyas atau lengkapnya, al-qiyas al-tamtsili, analogi reasoning), pemikiran analogis terhadap suatu kejadian yang tidak ada ketentuan teksnya kepada kejadian lain yang ada ketentuan teksnya lantaran antara keduanya ada persamaan illlat hukumnya, serta persoalan pertimbangan kemaslahatan atau kepentingan umum dalam usaha menangkap makna dan semangat berbagai ketentuan keagamaan yang dituangkan dalam konsep-konsep tentang istihsan (mencari kebaikan), istislah (mencari kemaslahatan) dalam hal ini kebaikan kemaslahatan umum (al-maslaha al-amah, al-maslahah al-mursalah).
Dari paparan latar belakang diatas, serta mengingat banyak dikalangan Mahasiswa yang masih belum memahami sumber hukum islam Qiyas. maka penulis tertarik untuk membuat makalah tentang Qiyas sekaligus memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqih.


B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah Ushul Fiqih tentang Qiyas adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Qiyas ?
2.      Apa dasar hukum Qiyas dan rukun-rukun Qiyas ?
3.      Apa syarat-syarat Qiyas dan bagaimana kehujjahan Qiyas ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Agar kita mengetahui pengertian Qiyas.
2.      Agar kita mengetahui dasar hukum Qiyas dan rukun-rukun Qiyas.
3.      Agar kita mengetahui syarat-syarat Qiyas.


BAB II
PEBAHASAN
A. Pengertian Qiyas
          Qiyas berasal dari kata “qasa, yaqisu, qaisan,” artinya mengukur dan ukuran. Kata qiyas diartikan ukuran sukatan, timbagan dan lain-lain yang searti dengan itu, atau pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamanaan sesuatu dengan yang sejenisnya. Qiyas di artikam pua dengan at-taqdir wa at-taswiyah, artinya menduga dan mempersamakan.[1]
          Qiyas adalah menetapkan hukum sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya. Diartikan pula sebagai peroses pemindahan hukum yang terdapat pada pokok cabang (dari ashl ke furu’) karena adanya illat hukum yang sama, dan atau adanya illat yang tidak dapat diketahui dengan pendekatan kebahasaan (logika linguistik).[2]
          Qiyas artinya perbandingan, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan illatnya. Menurut istiah agama qiyas yaitu mengeluarkan (mengambil) sesuatu hukum yang serupa dari hukum yang telah disebutkan (belum mempunyai ketetapan) kepada hukum yang telah ada/telah ditetapakan oleh Kitab dan Sunah, disebabkan sama ‘illat anara keduanya (asal dan faru’).[3]
B. Kedudukan Qiyas
Menurut Jumhur Ulama, bahwa kias adalah hukum syara’ yang dapat menjadi hujjah (alasan) yang dapat menjadi hujjah dalam menetapkan suatu hukum dengan alasan-alasan :

Artinya: maka menjadi pandangan bagi orang-orang yang berpikir (QS. AL HASYI:2)
Kalimat yang menunjukan Qias dalam ayat ini ‘’ menjadi pandangan’’, ini berarti membandingkan antara hukum yang tidak disebutkan dalam hukum yang telah ada ketentuanya,


Artinya: sesunguhnya allah menyuru dengan cara yang adil dan cara yang baik (QS. Anahl :9)
Yang menjadi kias dalam ayat ini ‘’Al’adil’’ berarti membandingkan suatu hukum dengan yang lain karena adanya persamaan antara keduanya, sebab: adil=sama dan kias=sama antara keduanya.
Sabda rosulullah SAW waktu Muaz diutus Nabi kenegeri Yaman untuk memungut zakat kata nabi kepada Muaz: ‘’ bagaimana caranya kau menghukum kalau engkau endak menghukum sesuatu? Jawab Muaz, ‘’berdasarkan KitabBullah (Al-quran). Jika tidak engkau terdapat dalam Kitabullah? Jawab Muaz: dengan sunna rosulullah (Hadis), jika tidak engau temui dalam Kitabullah dan tidak pula dalam sunnah? Jawab Muaz ‘’ aku berijitihat dengan pendapat q, kata rosulullah ‘’Bagus’’: maka Nabi menepuk dada muaz.
Yang menjadi kias dalam hadis ini adalah’’bewrijitihat dengan pendapat ku’’
C. Rukun-Rukun Qiaz
a. asal, yaitu dasar, titik tolak dimana suatu masalah itu dapat disamakan (Musyabbab bih)
b. Furu’, suatu masalah yang akan dikiaskan disamakan dengan asal yang tadi disebut muzyabbaah.
c. Ilat, suatu sebab yang menjadikan adanya hukum sesuatu dengan persamaan sebab inilah baru dapat dikiaskan masalah kedua(furu’) kepada masalah yang pertama (asal) karena adanya suatu sebab yang dapat dikomromikan antara asal dengan furu’.
d. Hukum, yaitu ketentuan yang ditetapkan pada furu’ bila sudah ada ketetapan hukumnya pada asal, disebut buahnya
contoh:
Asal
Furu/cabang
Illat
Hukum
Khamar
gandum
lain-lain
Wisyky
Padi

Memabukan
Mengenyangi
Haram
Wajib

D.  Syarat-Syarat Qias
Untuk dapat melakukan kias terdapat suatu masalah yang belum ada ketentuanya dalam al-quran dan hadis hurus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
a.       Hendaknya hukum asal tidak berubah-berubah
b.      Asal serta hukumnya juga ada ketentuan agama
c.       Hendaknya hukum yang berlaku pula pada kias
d.      Tidak boleh hukum furu terdahulu dari pada hukum asal
e.       Hendaklah sama illat yang ada pada furu dengan illat yang ada pada asal
f.       Hukum yang pada furu hendaklahlh sama dengan hukum asal


E. Macam-macam qias
a. qias aula, yaitu illat yang terdapat pada kias (furu) lebi aula dari pada ilat yang ada pada tempat mengkiaskan
b. qias musaway, yaitu illat yang terdapat pada yang dikiaskan (furu) sama dengan illat yang ada pada tempat mengkiaskan (asal, karena itu hukum keduanya sama)
c. Qias dalalah, yaitu ilat yang ada pada qias menjadi dalil (alasan) bagi hukum tetapi tidak diwajibkan baginya (furu) seperti mengqiaskan wajib zakat pada harta anak-anak kepada orang dewasa.
d. Qias syabah, yaitu yang menjadikan yang dikiaskan (furu) dikembalikan kepada antara dua asal yang lebih banyak persamaan antara keduanya.
e. Qias Adwan, yaitu yng dikiaskan (furu) terhimpun pada hukum yang ada tempat mengqiaskan.




BAB III
KESIMPULAN
Dapat kami simpulkan bahwa Qiyas adalah menetapkan hukum sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya. Diartikan pula sebagai peroses pemindahan hukum yang terdapat pada pokok cabang (dari ashl ke furu’) karena adanya illat hukum yang sama, dan atau adanya illat yang tidak dapat diketahui dengan pendekatan kebahasaan (logika linguistik).



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................... i
KATA PENGGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................................. 2
C.     Tujuan Penulisan............................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Qias................................................................................................. 3
B.     Kedudukan Qias............................................................................................... 3
C.     Rukun-rukun Qias............................................................................................. 4
D.    Syarat-Syarat Qias............................................................................................ 5
E.     Macam-macam Qias.......................................................................................... 5
BAB III KESIMPULAN............................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 8


KATA PENGANTAR
Asalamu’alaikum Wr Wb
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayat-nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Pengertian Qias” yang mana pembahasanya terdapat “pengertian qias, kedudukan qias, rukun-rukun qias, syarat-syarat qias dan macam-macam qias.
Makalah ini dapat kami susun sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai mata kulia ………….pada sekolah tinggi agama islam nigeri (STAIN) Curup. Makalah ini dapat diselesaikan berkat bantuan dan dorongan orang tua, dosen pembimbingdan teman-teman seperjuang serta pihak lain yang membantu penyusun dalam penyusun makalah.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masi jauh dari kesempurnaan serta terdapat kekurangan oleh karena itu, semua kritik dan saran yang bersifat membangun sanggat diharapkan guna perbaikan selanjutnya. Akhirnya penyusun berharap kiranya makalah ini dapat berguna bagi kita semua, Amin
Wassalamu’alaikum Wr Wb

                                                                                                            Curup,     November 2012

                                                                                                            Penyusun
           
Daftar Pustaka

Nazar Bakry, 2003. Fiqh dan Ushul Fiqh, RajaGrafindo, Jakarta.
Beni Ahmad Seabani dan Januri, 2009. Fiqih Ushul Fiqh, Pustaka Setia. Bandung.


[1] Beni Ahmad saebani, Fiqih Ushul Fiqh,2009, hal 174
[2] Ibid, hal 176
[3] Nazar Bakry, Fiqh & Usul Fiqh, 2003, hal 48