Thursday 28 February 2013

Tugas Modul Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam


Tugas Modul
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam






Disusun oleh :






PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN CURUP
2012



A.    Sejarah Pemikiran Ekonomi ilsam
a.      Pengertian Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Sejarah pemikiran ekonomi islam adalah salah satu ilmu-ilmu islam yang membahas tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam dari masa rasulullah saw, sampai dewasa ini. Sedangkan ilmu ekonomi itu sendiri didefenisikan sebagai kajian tentang prilaku manusia dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber-sumber prosfektif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa serta mendistribusikan nya untuk di konsumsi. Ilmu ekonomi islam sebagai ilmu tentang hokum-hukum syari’at aplikatif yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci terkait dengan mencari, membelanjakan dan cara-cara membelanjakan harta. Ditinjau dari aspek askiologi, tujuan ekonomi islam adalah bahwa setiap kegiatan manusia didasarkan kepada pengabdian kepada allah dan dalam rangka melaksanakan tugas dari Allah untuk memakmurkan bumi, maka dalam ber Ekonomi  umat islam harus mengutamakan keharmonisan dan pelestarian alam.
b.      Landasan Hukum Ekonomi islam
1.      AL BAQARAH: 29
Artinya: Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
2.      AL HASYR: 7
Artinya: Apa saja harta rampasan yang diberikan allah kepada rasulnya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu, apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarang nya bagimu maka tinggalkan lah dan bertakwalah kepada allah, sesungguhnya allah sangat keras hukuman nya.
3.      AL BAQARAH: 275
Artinya: orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan berdiri seperti orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah mereka berkata (berpendapat), sedungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.
Dari ayat di atas telah jelas bahwa kegiatan jual beli hukumnya halal dan riba dengan segala macam bentuknya tetap haram.
Dari ayat di atas telah jelas bahwa kegiatan jual beli hukumnya halal dan riba dengan segala macam bentuknya tetap haram.
 Kegiatan ekonomi atau transaksi merupakan pengejawantahan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Dengan melakukan interaksi dengan sesama lewat perniagaan( kegiatan ekonomi) manusia dapat saling memenuhi kebutuhannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
Artinya:
“ Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”

Bekerja, berdagang, dan kegiatan ekonomi lainnya merupakan kewajiban manusia di muka bumi ini sebagai manifestasi ibadah kepada Allah SWT. Dan Nabi SAW bersabda :
Artinya:
“ Tidaklah ada seorang yang memakan suatu makanan yang lebih baik daripada makanan hasil dari pekerjaan tangannya sendiri. Dan dahulu Nabi Dawud as makan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri.” (HR. imam Bukhari)

Serta Umar bin Khatab berkata : “ Aku Wajibkan kepada kalian tiga bepergian, yaitu haji dan umroh, jihad dan usaha mencari rezeki”
Dari dalil, Hadits dan Atsar sahabat telah jelas bahwa kita, khususnya umat islam diwajibkan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Tidak boleh bergantung kepada orang lain apalagi sampai meminta-minta,naudzubillah

c.       Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Menurut Metwally, prinsip-prinsip ekonomi islam secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Sumber daya dipandang sebagai amanah allah kepada manusia, sehingga pemanfaatan nya haruslah bias dipertanggung jawabkan di akhirat kelak, implikasinya adalah manusia harus menggunakannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
2.      Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
3.      Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan Ekonomi Islam (QS 4:29). Islam mendorong manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi/ harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan dan hal ini dijamin oleh Allah bahwa Allah telah menetapkan rizki makhluk yang diciptakannya.
4.      Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orabg kaya, dan harus berperan sebagai capital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.      Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaan nya di alokasikan  untuk kepentingan orang banyak prinsip ini didasari oleh sunnah Rasullullah yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama atas air, padang rumput dan api.
6.      Seorang muslim harus tunduk pada allah dan hari pertanggungjawaban di akhirat
 (QS 2:281). Kondisi ini akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan maisir,gharar,tadlis dan berusaha dengan cara yang batil, melampaui batas dan sebagainya.
7.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat ini merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama  Zakat dikenakan 2,5% untuk semua kekayaan yang tidak produktif, termasuk didalamnya adalah uang kas, deposito,emas,perak dan permata Dan 10% dari pendapatan bersih investasi.
Islam melarang riba dalam segala bentuknya, secara tegas dan jelas hal ini tercantum dalam QS 30:39,4:160-161,3:130 Dan 2:278-279.


B.     Sejarah Pertubuhan dan Perkembangan Ekonomi Islam pada masa Rasulullah saw.
Sejalan dengan ajaran islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan Hadits nabi, konsep dan teori ekonomi dalam islam pada hakikatnya merupakan respon para cendikiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi islam seusia islam itu sendiri.
a.      Kebiasaan Orang Arab Sebelum Islam Dalam Transaksi Dagang
1.      Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian bahwa pembayarannya akan dilakukan pada suatu tanggal yang telah disetujui bersama
2.      meminjamkan sejumlah uang selama suatu jangka waktu tertentu
3.      Sipeminjam dan pemberi pinjaman setuju atas suatu tingkat “riba” tertentu selama suatu jangka waktu tertentu
b.      Kunci Sukses Berdagang Nabi Terletak Pada Sikap Jujur Dan Adil Dalam Mengadakan Hubungan Dagang Dengan Para
Nabi Muhammad saw mendapatkan perolehan keuntungan di luar Dugaan. Nabi Muhammad saw melandaskan kejujuran dan agar menjaga hubungan yang baik dan ramah kepada para pelanggan maupun mitra dagang.
c.       Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah Saw.
1.      Prinsip islam yang paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanyalah milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya dimuka bumi.
2.      berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah (petunjuk) bagi umat manusia dalam melakukan aktifitas disetiap aspek kehidupannya, termasuk di bidang ekonomi
d.      Beberapa Prinsip-Prinsip Pokok Tentang Kebijakan Ekonomi Islam Yang Dijelaskan Al-Qur’an
1.      Allah Swt. adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
2.      Manusia hanyalah khalifah Allah Swt. di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
3.      Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah Swt.
4.      Menetapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi berbagai konflik individu.
5.      Menetapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela
e.       Cara Berdagang Nabi Muhammad Saw
Pertama: penjual tidak boleh berbohong dan menipu barang yang akan dijual kepada pembeli. Nabi bersabda, “apabila dilakukan penjualan, katakanlah: tidak ada penipuan.”
Kedua: kepada para pelanggan yang tak mampu membayar kontan hendaknya diberikan waktu untuk melunasinya.
Ketiga: Penjual Harus Menjauhi Sumpah Yang Berlebih-Lebihan, Apalagi Sumpah Palsu Untuk Mengelabui Konsumen
Keempat: hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan antara kedua belah pihak, suatu bentuk transaksi barang akan sempurna.
Kelima: penjual harus benar dalam timbangan dan takaran.
f.        Hak-hak kelompok dalam bertransaksi yang diberlakukan oleh Rasulullah saw
Dalam proses pertukaran barang dengan persetujuan antara kedua belah pihak, seringkali ada konflik. Untuk menghindari ini, Nabi telah meletakkan dasar, bagaimana transaksi seharusnya terjadi. Ibnu ‘Umar meriwaytakan dari Rasulullah, “Kedua kelompok di dalam transaksi perdagangan memiliki hak untuk membatalkannya hanya sejauh mereka belum berpisah, keculai transasksi itu menyulitkan kelompok itu untuk membatalkannya.”
g.      Beberapa aturan dalam ekonomi islam
a.       Segala sesuatunya adalah milik Allah, manusia diberi hak untuk memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah
b.      Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya
c.       Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Allah menyukai orang yang bila dia mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik
d.      Status kekhalifahan berlaku umum untuk setiap manusia, namun tidak berarti selalu punya hak yang sama dalam mendapatkan keuntungan
C. Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Ekonomi Isllam Pada Masa Khulafa’ur Rasyidin
setelah Rasulullah saw wafat Abu Bakar Al-shiddiq yang bernama lengkap Abdullah ibn Abu Quhafah Al-Tamimi terpilih sebagai khalifah Islam yang pertama, ia merupakan pemimpin Agama sekaligus pemimpin Negara kaum Muslimin, selama 2 tahun menjalankan pemerintahan Abu bakar Al_shiddiq menghadapi msalah yang berasal dari kelompok murtad, nabi palsu dan pembangkang zakat, dari hasil musyawarah dari para sahabat ia memutuskan memerangi kelompok tersebut, yang disebutnya sebagai perang Riddah (perang melawan kemurtadan).
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, khalifah Abu Bakar Al-shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi sperti yang telah di praktikkan oleh Rasullulah Saw ia sangat memerhatikan kekurangan penghitungan zakat sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya.
Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat rasulullah Saw.
Dengan demikian selama pemerintahan Abu Bakar Al-Shiddiq, harta baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama, karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar Al-Shiddiq wafat hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan Negara.
a. Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab
untuk mencegah kemungkinan terjadi perselisihan dan perpecahan di kalangan umat islam, Abu Bakar Al-shiddiq bermusyawarah dengan para pemuka sahabat tentang calon pengganti nya dan Hasil nya ia menunjuk Umar ibn Al-Khattab sebagai khalifah Islam kedua dan keputusan itu pun diterima dengan Baik oleh Kaum Muslimin.
Masa pemerintahan yang berlangsung sepuluh tahun Umar ibn Al-khattab banyak melakukan ekspansi ke jazirah Arab, sebagian Wilayah kekuasaan Romawi , serta seluruh wilayah arab kerajaan Persia termasuk Irak, Atas keberhasilan nya orang-orang Barat menjuluki Umar sebagai The saint paul of Islam. Dengan wilayah yang besar administrasi Negara yang dicontoh dari Persia di mulai , sector pemerintahan diatur  menjadi delapan wilayah propinsi, makkah, madinah, Syria, jazirah, basrah, kufah, palestina dan mesir, ia juga membentuk Jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
Dan juga sektor yang lain seperti berikut :
·         Pendirian Lembaga Baitul Mal
·         Kepemilikan Tanah
·         ZAKAT
·         Ushr
·         Sedekah dari non Muslim
·         Mata uang
·         Klasifikasi dan alokasi pendapatan Negara
·         Pengeluaran
b. Masa Pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan
-      Melakukan ekspansi wilayah
-      pengembangan SDA
-      pengelolaan zakat
-      kebijakan khalifah utsman bin affan banyak 
-      menguntungkan keluarganya
c. Masa Pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib
-          Memberhentikan para pejabat yang korupsi
-          Pengeluaran Untuk Angkatan Laut Hampir Seluruhnya Di Hilangkan
-          Konsep tentang pemerintahan

D. Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Ekonomi Islam Masa Bani Umayyah
A. Asal-Usul dan Pertumbuhan Bani Umayyah
Kerajaan Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan pada tahun 41 H/661 M di Damaskus dan berlangsung hingga pada tahun 132 H/ 750 M. Muawiyah bin Abu Sufyan adalah seorang politisi handal di mana pengalaman politiknya sebagai Gubernur Syam pada zaman Khalifah Ustman bin Affan cukup mengantarkan dirinya mampu mengambil alih kekusaan dari genggaman keluarga Ali Bin Abi Thalib.
Umayyah adalah pedagang yang besar dan kaya, yang mempunyai 10 anak laki-laki yang semuanya mempunyai kekuasaan dan kemuliaan, di antaranya Harb, Sufyan, dan Abu Sufyan. Dan Abu Sofyanlah yang pernah menjadi pemimpin pasukan Quraisy melawan Nabi pada perang Badar Kubra. Dilihat dari sejarahnya, Bani Umayyah memang begitu kental dengan kekuasaan.
B. Basis Pemerintahan Umayyah
Adapun faktor keberhasilan tersebut adalah:
1.  Dukungan yang kuat dari rakyat Syiria dan dari keluarga Bani Umayyah.
2. Sebagai administrator, Muawiyah mampu berbuat secara bijak dalam menempatkan para pembantunya pada jabatan-jabatan penting.
3. Muawiyah memiliki kemampuan yang lebih sebagai negarawan sejati, bahkan mencapai tingkat (hilm) sifat tertinggi yang dimiliki oleh para pembesar Mekkah zaman dahulu, yang mana seorang manusia hilm seperti Muawiyah dapat menguasai diri secara mutlak dan mengambil keputusan-keputusan yang menentukan, meskipun ada tekanan dan intimidasi.
Kedudukan Khalifah
Walaupun Muawiyah mengubah sistem pemerintahan dari musyawarah menjadi monarkhi, namun Dinasti ini tetap memakai gelar Khalifah.Namun ia memberikan interpretasi baru untuk mengagungkan jabatan tersebut.
Dia menyebutnya ‘Khalifah Allah” dalam pengertian “penguasa” yang diangkat Allah dalam memimpin umat dengan mengaitkannya kepada al Qur’an (2:30)Atas dasar ini Dinasti menyatakan bahwa keputusan-keputusan Khalifah berdasarkan atas kehendak Allah.
Sistem pergantian kepala Negara dan upaya penegakan dinasti
1. Muawiyah ibn Abi Sufyan (661-681 M)
2. Yazid ibn Muawiyah (681-683 M)
3. Muawiyah ibn Yazid (683-684 M)
 4. Marwan ibn Al-Hakam (684-685 M)
5.  Abdul Malik ibn Marwan (685-705 M)
6.  Al-Walid ibn Abdul Malik (705-715 M)
7.  Sulaiman ibn Abdul Malik (715-717 M)
 8. Umar Ibn Abdul Aziz (717-720 M)
9.  Yazid ibn Abdul Malik (720-724 M)
10. Hisyam ibn Abdul Malik (724-743 M)
11. Walid ibn Yazid (743-744 M)
12. Yazid ibn Walid (Yazid III) (744 M)
13. Ibrahim ibn Malik (744 M)
14. Marwan ibn Muhammad (745-750 M)
Sistem Sosial, Politik dan Ekonomi Daulah Bani Umayyah
Sistem Sosial
Dalam lapangan sosial, Bani Umayyah telah membuka terjadinya kontak antara bangsa-bangsa Muslim (Arab) dengan negeri-negeri taklukan yang terkenal memiliki kebudayaan yang telah maju sepertiPersia, Mesir, Eropa dan sebagainya. Hal tersebut menyebabkan terjadinya akulturasi budaya antara Arab (yang memiliki ciri-ciri Islam)  dengan tradisi bangsa-bangsa lain yang bernaung dibawah  kekuasaan Islam Hubungan tersebut kemudian melahirkankreatifitas baru yang menakjubkan dibidang seni bangunan (arsitektur) dan ilmu pengetahuan.
a. Politik dalam Negeri
Diwanul Kharrraj,
            Diwanul Rasaail,
            Diwanul Musytaghilaat al-Mutanauwi’ah     
            Diwanul Khatim.
 b.Politik Luar Negeri
            Politik luar negeri Bani Umayyah adalah politik ekspansi yaitu melakukan perluasan daerah kekuasaan ke negara–negara yang belum tunduk pada kerajaan Bani Umayyah. Pada zaman Khalifah ar-Rasyidin wilayah Islam sudah demikian luas, tetapi perluasan tersebut belum mencapai tapal batas yang tetap, sebab di sana-sini masih selalu terjadi pertikaian dan kontak-kontak pertempuran di daerah perbatasan
Sistem Ekonomi
Pada masa Bani Umayyah ekonomi mengalami kemajuan yang luar biasa. Dengan wilayah penaklukan yang begitu luas, maka hal itu memungkinkannya untuk mengeksploitasi potensi ekonomi negeri-negeri taklukan. Mereka juga dapat mengangkut sejumlah besar budak ke Dunia Islam. Penggunaan tenaga kerja ini membuat bangsa Arab hidup dari negeri taklukan dan menjadikannya kelas pemungut pajak dan sekaligus memungkinkannya mengeksploitasi negeri-negeri tersebut, seperti Mesir, Suriah dan Irak
Kemajuan Intelektual
            Kehidupan ilmu dan akal, pada masa Dinasti Bani Umayyah pada umumnya berjalan seperti zaman khalafaur rasyidin, hanya beberapa saja yang mengalami kemajuan, yaitu mulai dirintis jalan ilmu naqli, berupa filsafat dan eksakta. Pada saat itu, sebagaimana masa sebelumnya, ilmu berkembang dalam tiga bidang, yaitu diniyah, tarikh dan filsafat. Tokoh filsafat yang terkenal (beragama nasrani) adalah Yuhana al Dimaski, yang dikenal dalam Dunia KRISTEN sebagai Johannes Damacenes, yang kemudian diteruskan oleh muridnya yang bernama Abu Qarra.
Sebab-Sebab Runtuhnya Bani Umayyah
Pertentangan antara suku-suku Arab yang sejak lama terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Arab   Utara yang disebut Mudariyah yang menempati Irak dan Arab Selatan (Himyariyah) yang berdiam di wilayah Suria
Ketidakpuasan sejumlah pemeluk Islam non Arab. Mereka adalah pendatang baru dari kalangan bangsa-bangsa taklukkan yang mendapatkan sebutan mawali. Status tersebut menggambarkan infeoritas di tengah-tengah keangkuhan orang-orang Arab yang mendapatkan fasilitas dari penguasa Umayyah Sistem pergantian Khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatru yang baru bagi tradisi Arab yang lebih menekankan aspek senioritas Kerajaan Islam pada zaman kekuasaan Bani Umayyah telah demikian luas wilayahnya, sehingga sukar mengendalikan dan mengurus administrasi dengan baik, tambah lagi dengan sedikitnya jumlah penguasa yang berwibawa untuk dapat menguasai sepenuhnya wilayah yang luas itu.
Latar belakang terbentuknya kedaulatan Bani Umayyah tidak dapat dilepaskan dari konflik-konflik politik. Kaum Syi’ah dan Khawarij terus berkembang menjadi gerakan oposisi yang kuat dan sewaktu-waktu dapat mengancam keutuhan kekuasaan Umayyah Adanya pola hidup mewah di lingkungan istana menyebabkan anak-anak Khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan. Di samping itu, golongan agama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa terhadap perkembangan agama sangat kurang.
Penindasan terus menerus terhadap pengikut-pengikut Ali pada khususnya, dan terhadap Bani Hasyim (Hasyimiyah) pada umumnya, sehingga mereka menjadi oposisi yang kuat. Kekuatan baru ini, dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abdul al- Muthalib dan mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan golongan Syi’ah dan kaum mawali yang merasa dikelasduakan oleh pemerintahan Bani Umayyah. Hal ini menjadi penyebab langsung tergulingnya kekuasaan Dinasti Bani Umayyah
E. Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Ekonomi Islam Masa Bani Abbasyah
Sekilas Tentang Bani Abbasiyah.
-          Kemajuan ekonomi dan perdagangan pada abad ke-18 sampai ke-11 (catatan sejarah)
-          Pusat pemerintahan islam :   Damaskus => baghdad
Tiga periode masa pemerintahan Bani Abbasiyah (Ahmad Syalabi)
   - periode pertama (132 H-323 H)
   - periode kedua (232 H-590 H)
   - periode ketiga (590 H-656 H)
Abu Ja’far Al-Manshor (136 H-148 H)
-          Konsolidsi dan penertiban administrasi birokrasi
-          Membentuk lembaga protokol agama, sekretaris negara dan kepolisian negara, membenahi angkatn bersenjata, dan membentuk lembaga kehakiman negara
-          Hemat dalam membelanjakan harta Baitul Mal
-          810 juta dirham uang kas negara
Al-Mahdi (158 H-169 H)
-          Pembangunan tempat-tempat persinggahan para Musafir Haji
-          Pembuatan kolam-kolam air bagi para khalifah dagang
-          Mengembalikan seluruh harta yang dirampas ayahnya
Sektor-Sektor Perekonomian Abbasiyah
1. Pertanian
2. Perdagangan
3. Pertambangan

Harun Al-Rasyid
-          Diversifikasi sumber pendapatan Negara
-          Membangun Baitul Mal (dengan menunjuk beberapa diwan) :
-          Diwan al-Khazanah
-          Diwan al-azra’
-          Diwan khaziun as siaab
Di Masa Pemerintahannya Beliau
-          Mewujudkan keamanan, kedamaian serta kesejahteraan
-          Membangun kota Baghdad dengan bangunan megah.
-          Membangun tempat-tempat peribadatan
-          Membangun sarana pendidikan, kesehatan, dan perdagangan
-          Mendirikan Baitul Hikmah
-          Membangun majelis Al-Muzakarah
Sumber pendapatan :
-          Kharaj
-          Jizyah
-          Zakat
-          Fa’I
-          Qhadimah
-          Usyr
-          Harta lainnya
   (wakaf, sedekah, harta warisan)
Pendistribusian Dana :
-          Riset ilmiah dan penerjemahan buku-buku yunani
-          Biaya pertahanan dan anggaran rutin pegawai
-          Biaya para tahanan

Tiga cara pemungutan al- kharaj
-          Al-muhasabah
-          Al-muqasamah
-          Al-muqata’ah
F. Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf
Mengenal Abu Yusuf
Abu Yusuf, lahir di kufah pada tahun 113 h (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Sejak kecil ia mempunyai minat yang sangat kuat terhadap ilmu pengetahuan.
Abu Yusuf menimbah berbagai ilmu kepada ulama besar, selama 17 tahun Abu yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada  pendiri mazhad, ia juga terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu hanifah.
Beberapa karya tulis Abu Yusuf yang terpenting :
         al jawami’,
         ar-radd’ala syar al-auza’I,
         al-atsar,
         ikhtilaf abi hanifah wa ibn abi laila,
Adab al-Qadhi, dan al-Kharaj
Kitab al-Kharaj :
         Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitrabullah dan sunnah rasul saw.
         Kitab Al-Kharaj berisi tentang berbagai ketentuan agama yang membahas persoalan perpajakan, pengelolaan, pendapatan dan pembelanjaan publik.
Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf :
         Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keungan public
         Cenderung memaparkan berbagai pemikiran Ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap al-Qur’an, hadist Nabi, atsar Shahabi, serta praktik para penguasa yang shalih
Negara dan Aktifitas Ekonomi
pandangan Abu Yusuf, tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya, seperti memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum.

Teori Perpajakan
         Abu yusuf telah  meletakan prinsip-prinsip yang jelas dalam hal perpajakan.
         Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap dari pada menarik sewa dari lahan pertanian.

G. Pemikiran ekonomi al-mawardi
Pemikiran ekonomi al-mawardi tersebar pada
3 buah karya tulisnya yaitu:
            1.Kitab adab ad-dunya wa ad-din
            2. Al-hawi
            3. Kitab al-ahkam as-sulthaniyya
Negara dan aktifitas ekonomi :
Berikut adalah tugas-tugas Negara
1. Melindungi agama
2. Menegakkan hukum dan stabilitas
3. Memelihara batas Negara islam
4. Menyediakan iklim ekonomi yang kondusif
5. Menyediakan administrasi publik, peradilan dan pelaksanaan hukum.
6. Mengumpulkan pendapatan dari berbagai sumber tersedia serta menaikkannya dengan menerapkan pajak baru jika situasi menuntutnya.
7. Membelanjakan dana-dana baitul mal untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajiban.
Sumber-Sumber Pendapatan Negara Islam :
1.Zakat
2.Ghanimah
3.Kharaj
4.Jizyah
5.Ushr
Perpajakan :
Menurutnya dalam hal kharaj harus bervariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak,yaitu
            a)         Kesuburan tanah
            b)         Jenis tanaman
            c)         System irigasi
            d)         Jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar.
Metode penerapan kharaj menurut al-mawardi yaitu:
1. Metode misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah.
2. Metode penerapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja.
3. Metode musaqah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi .
Baitul Mal
Klasifikasi berbagai tanggung jawab baitul mal yaitu:
1. Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di baitul mal sebagai amanah untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak.
2. Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan baitul mal itu sendiri
H. Pemikiran ekonomi al-ghazali.
Mengenal  al-ghazali
         Al-Ghazali yang lahir di sebuah kota kecil Tus di Khurasan, Iran tahun 450 H adalah sosok ilmuwan dan penulis yang sangat produktif. Dibesarkan dalam lingkungan keluarga sufi. Latar belakang keilmuan dan wawasan yang mendalam serta pengalaman cukup panjang telah menghasilkan tidak kurang dari 300 buah karya tulis dalam berbagai disiplin ilmu. Berbagai tulisannya telah menarik perhatian dunia, baik di kalangan muslim maupun non muslim. Banyak para pemikir abad pertengahan yang dipengaruhi pemikiran beliau, seperti Raymond Martin, Thomas Aquinas, dan Pascal. Berbagai hasil karyanya banyak yang diterjemahkan ke dalam banyak bahasa, seperti Latin, Spanyol, Yahudi, Perancis, Jerman, dan Inggris. Pemikiran sosio-ekonominya berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial islami”.   
Pemikiran al-ghazali mengenai ekonomi  
• Mayoritas pembahasan al-Ghazali mengenai berbagai permasalahan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya ’Ulum al-Din. Beberapa tema ekonomi yang dapat diangkat dari pemikiran al-Ghazali ini antara lain mencakup pertukaran sukareka dan evolusi pasar, aktivitas produksi, barte dan evolusi uang, serta peran negara dan keuangan publik.
1. Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
Pendapat Al-Ghazali : dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia, sebaliknya pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun secara alami, mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat pula terjadi tukang kayu membutuhkan makan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut atau sebaliknya. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak dan tempat penyimpanan hasil sesuai dengan kebutuhan masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu dan pande besi yng tidak dapat langsung melakukan barter juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang melakukan barter, ia akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relativ murah untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk semua jenis barang”.
 2. Aktivitas Produksi
• Klasifikasi aktivitas produksi yang diberikan al-Ghazali hampir mirip dengan klasifikasi yang terdapat dalam pembahasan kontemporer, yakni primer (agrikultur), sekunder (manufaktur), dan tersier (jasa). Secara garis besar, ia membagi aktivitas produksi ke dalam tiga kelompok berikut:
1. Industri dasar
2. Aktivitas penyokong
3. Aktivitas komplementer
Pemikiran Al-Ghazali Tentang Uang
• Uang tidak mempunyai harga, namun dapat merefleksikan harga semua barang atau jasa. Semua barang dan jasa akan dapat dinilai atau diukur masing-masing dengan uang. Ibarat cermin, semua jenis benda yang dihadapkan pada sebuah cermin, maka cermin tersebut akan dapat memantulkan gambar benda yang ada di depannya. Demikian juga dengan uang, semua benda atau produk yang dihadapkan dengannya akan dapat dinilai berapa masing-masing harganya. Dengan demikian uang dapat digunakan sebagai satuan unit penilai semua barang dan jasa. Namun, beliau menekankan bahwa uang tidak diinginkan karena uang itu sendiri. Artinya, uang dibutuhkan masyarakat bukan karena masyarakat menginginkan mempunyai emas dan perak yang merupakan bahan uang tersebut, tetapi kebutuhan tersebut lebih pada menggunakan uang sebagi alat tukar. Uang baru akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran. Tujuan utama dari emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang. Uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri.
I. Pemikiran ekonomi ibnu taimiyah.
IBNU TAIMIYAH (661 - 728 H/1263 - 1328 M).
Nama lengkap Ibnu Taimiyah adalah Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim bin Abdul Salam bin Taimiyah, ia lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman, dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hambali.
Gurunya berjumlah 200 orang yang di antaranya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Khair, Ibnu Abi Al-Yusr, dan Al-Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
Ibnu Taimiyah pernah ditahan empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentang-nya yang iri padanya. Ia meninggal di dalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.
3 Kitab karyanya:
-          Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam
-          As-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-Ra’iyah
-          Al-Hisbah fi al-Islam
Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah dengan yakin mengatakan bahwa “harga memang di bentuk oleh kekuatan penawaran dan permintaan, dan kenaikan harga bukanlah hasil dari kejahatan atau tindak ketidakadilan dari penjual. Kenaikan harga bisa jadi karena penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurunan impor atau juga tekanan pasar. Jika penawaran turun sedangkan permintaan meningkat maka harga akan naik, begitu pula sebaliknya. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, maka kenaikan harga merupakan kehendak Allah”.
 Faktor yang mempengaruhi permintaan, dalam kitab Majmu’ Fatawa Syaikh al-Isam, yaitu:
-          Keinginan masyarakat
-          Jumlah peminat suatu barang
-          Besar kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan
-          Kualitas pembeli
-          Jenis uang yang digunakan
-          Tujuan transaksi
-          Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh penjual
Mekanisme Harga
Mekanisme harga adalah proses yang berjalan atas dasar gaya tarik menarik antara konsumen dan produsen baik dari pasar output (barang) maupun input (faktor-faktor produksi). Harga adalah sejumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit benda tertentu. Harga yang adil merupakan harga yang dibayar untuk objek yang sama di berikan, pada waktu dan tempat yang diserahkan barang tersebut.
Tujuan dari harga yang adil adalah untuk memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain diantara anggota masyarakat.
Regulasi Harga
pengaturan terhadap harga barang-barang yang dilakukan pemerintah, tujuannya menegakkan keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Jenis penetapan harga:
1.Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum
2.Penetapan harga yang adil dan sah menurut hokum
J. Pemikran Ekonomi Islam Ibn Kaldun
Ibn Kaldun yang bernama Abdurahman Abu Zaid Waliudin Ibn Kaldun, lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H, atau bertepatan dengan 27 mei 1332 M, berdasarkan silsilahnya, Ibn Kaldun masih mempunyai hubungan darah dengan Wali Bin Hajar, salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka. Keluarga Ibn Kaldun yang berasal dari Hadramaut Yaman ini terkenal sebagai keluarga yang berpengetahuan luas.
Pemikiran ekonomi  Ibn kaldun (1332-1404 M) menganalisis bahwa seorang akan sulit menghasilkan bahan makanannya sendiri sekalipun seorang diri, menurut pendapatnya, diperlukan sampel 10 jenis jasa yang memerlukan pembagian kerja diantara orang yang berbeda, yang akhirnya terjadilah pertukaran dalam masyarakat.
Baginya, pembagian tugas akan mengarah kepada spesialisasi, sebuah konsep yang belakangan
dimunculkan oleh Adam Smith.
Teori produksi
Bagi Ibn Kaldun, produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasik secara social dan internasional.  Tabiat manusia dari produksiPada satu sisi, manusia adalah binatang ekonomi. Tujuan nya adalah produksi.Organisasi social dari produksi Melalui spesialisasi dan kerja sama
social, uapaya manusia menjadi berlipat ganda. Produksi, yang dihasilkan oleh manusia
Teori uang
Ibn Kaldun menegaskan bahwa kekayaan suatu Negara tidak ditentukan banyaknya uangtersebut dan neraca pembayaran positif. Bisa saja satu Negara mencetak uang sebanyak-banyaknya tetapi bila hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sector produksi, uang yang melimpah tidak ada nilainya.
Teori kesimbangan harga
Ibn kaldun menjelaskan mekanisme penawarandan Permintaan dalam menentukan harga keseimbangan secara lebih menjabarkan pengaruh persaingan diantara konsumen untuk mendapatkan barang pada sisi permintaan. Setelah itu, ia menjelaskan pula pengaruh meningkatkan biaya Produksi karena pajak dan pungutan lain.


Teori nilai
Bagi Ibn Kaldun, nilai suatu produksama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya. ”laba yang diahsilkan manusia adalah nilai yang terealisasi dari tenaga kerjanya”.
Teori distribusi
            Harga suatu produk ditentukan oleh tiga unsur; gaji, laba dan pajak setiap unsure ini merupakan imbal jasabagi setiap kelompokdalam masyarakat. Gaji  adalah imbal jasa bagi produsen, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai negri dan pengusaha.
Teori siklus
            Poduksi bergantung pada penawaran dan permintaan terhadap produk namun penawaransendiri tergantung pada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja, demikian juga permintaan tergantung pada jumlah - jumlah pembeli dan hasrat mereka untuk membeli, karenanya variabel penentu bagi produksi adalah populasi secarapendapatan dan belanja. Negara namun menurut Ibn Kaldun, populasi dan keuanagan public harus mentaati hukum yang tidak bias ditawar-tawar.
K. Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi
RIWAYAT HIDUP AL-MAQRIZI
Al-Maqrizi merupakan sosok yang sangat mencintai ilmu. Sejak kecil,Ia gemar melakukan rihlah ilmiah.Ia mempelajari berbagai disiplin ilmu seperti fiqih,hadis, dan sejarah.Dari para ulama besar yang hidup pada masanya.Diantara tokoh terkenal yang sangat mempengaruhi pemikiranya adalah ibn kaldhun,seorang ulama besar dan pengagas ilmu-ilmu social,termasuk ilmu ekonomi.Interksinya dengan ibn kaldhun dimulai ketika Abu al-iqthishad ini menetap di kairo dan memangku jabatan hakim agung (Qadi al Qudah) mazhap maliki pada pemerintahan sultanbarquq(784-801 H).
Karya-Karya Al- Maqrizi Al Aimmah Al fathimiyyin Al khulafa dan kitab Al suluk li MaSemasa hidupnya,Al maqrizi sangat produktif menulis berbagai bidang ilmu,terutama sejarah ilmu.lebih dari seratus karya tulis telah di hasilnya,baik berbentuk buku kecil maupun buku besar. Sedangkan terhadap karya-karya al maqrizi yang berbentuk buku besar, Al-Syayyal membagi menjaditigakatagori;
1. buku yang membahas tentang sejarah dunia,seperti kitap Al khobar’an Al basyr.
2. buku yang menjelaskan islam umum,seperti kitab Al Durar Al Mudhi’ah fitarikha Al    Daulah AlIslamiyyah.
3. Buku yang menguraikan sejarah mesir,pada masa islam,seperti kitap Al Mawa’izh wa     Al I’tibar bi dzikr Al –khithath wa Al atshar,kitab itti’azh Al hunafa bi dzikr ’rifa dual Al muluk.
Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi
Al-maqrizi merupakan pemikir ekonomi islam yang melakukan studi khusus tentang uang dan inflasi. Menurut adi warman,focus perhatian,Al-maqrizi terhadap dua aspek yang dimasa pemerintahan Rosullulah dan Khulafaur Al-rasyidin tidak menimbulkan masalah ini,tampaknya dilator belakanggi oleh semakin banyaknya penyimpangan nilai-nilai islam, terutama kedalam kedua aspek tersebut, yang dilazkukan oleh para pemerintahan bani ummayyah dan generasi sesudahnya.
konsep uang
Sebagai seorang sejarawan,Al maqrizi mengemukakan beberapa pemikiran tentang uang melalui penelahaan sejarah mata uang yang digunakan oleh umat manusia.pemikiranya ini meliputi sejarah dan fungsi unang,infiklasi penciptaan mata uang buruk,dan daya beli uang.
Sejarah Dan Fungsi Uang
Menurut Al-maqrizi baik pada masa sebelumnya maupun setelah kedatangan islam, mata uang digunakan oleh umat manusia untuk menemukan berbagai harga barang dan biaya tenaga kerja.untuk mencapai tujuan ini,mata uang yang dipakai hanya terdiri dari mas dan perak.
Dalam sejarah perkembangannya,Al-maqrizi menguraikan bahwa bangsa arap jahiliah mengunakan dinar emas dan dirham perak sebagai mata uang mereka yang masing-masing diadopsi dari romawi dan Persia serta mempunyai bobot dua kali lebih berat dimasa islam.perubahan yang signifikan terhadap mata uang ini terjadi pada tahun 76 H
Implikasi Penciptaan Mata Uang Buruk
Al- Maqrizi menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk akan melenyapkan mata uang yang berkualitas baik. Hal ini terlihat jelas ketika ia menguraikan situasi moneter pada tahun 569 H. pada masa pemerintahan sultan shalahuddin al ayubi ini, mata uang yang dicetak mempunyai kualitas yang sangat rendah dibandingkan dengan mata uang yang telah ada di peredaran.
Konsep Daya Beli Uang
pencetakan mata uang harus disertai dengan perhatian yang lebih besar dari pemerintahan untuk menggunakan mata uang tersebut dalam bisnis selanjutnya. Pengabaian terhadap hal ini, sehingga terjadi peningkatan yang tidak seimbang dalam pencetakan uang dengan aktifitas produksi dapat menyebabkan daya beli riil uang mengalami perubahan. Al-Maqrizi memperingatkan para pedagang agar tidak terpukau dengan peningkatan laba nominal mereka. Mereka akan menyadari hal tersebut ketika membelanjakan sejumlah uang yang lebih  besar untuk berbagai macam pengeluarannya.
Teori Inflasi
Al-Maqrizi membahas permasalahan inflasi secara lebih mendetail, ia mengklasifikasikan inflasi berdasarkan factor penyebabnya ke dalam dua hal yaitu inflasi yang disebabkan oleh faktor alamiah dan inflasi yang di sebabkan oleh kesalahan manusia.